Kepri, Dinamikaglobaltimes.id
Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan (DJPL) di Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), atau disebut juga Dana Reklamasi Pasca Tambang biji Bauksit, dari 44 Perusahaan Pertambangan, akhirnya jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Temuan itu terungkap sejak tahun 2016, 2018 dan 2020. Tak tanggung-tanggung, Dana DJPL yang jadi temuan itu sebesar 145 Milyar rupiah. Dana sebesar itu, sampai kini tak diketahui keberadaanya.
Lain lagi dengan hasil temuan supervisi KPK pada tahun 2018, yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri. Lembaga anti rasuah ini malah menyatakan, bahwa DJPL tersebut sebesar 168 Milyar rupiah. Anggaran bernilai jumbo ini juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan ini merupakan amanat Direktur Jenderal (Dirjen) Pertambangan Umum, dengan nomor 346.K/271/DDJP/1996, tentang Jaminan Reklamasi. Amanat tersebut mewajibkan Perusahaan pertambangan ataupun Operasi Produksi untuk menaatinya. Dan ketentuan tersebut diperbaharui lagi melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan nomor 18 Tahun 2018.
Sampai saat ini, dana tersebut tak jelas juntrungannya. Akhirnya, Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) Provinsi Kepri angkat bicara. Menurutnya, telah terjadi penyelewengan dana DJPL itu. Bahkan, ketua Bapan itu menduga, ada nuansa korupsi yang dilakukan oleh H. Ansar Ahmad S.E.MM, ketika masih menjabat Bupati di Kabupaten Bintan.
“Hampir 4 Tahun lamanya, permasalahan DJPL ini Kami Laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Baik itu ke lembaga KPK, Mabes Polri, Kejagung. Bahkan, ke Presiden pun telah kami laporkan. Bahkan, anggaran yang telah kami habiskan untuk mengungkap persoalan ini, mencapai 203 juta rupiah, “ujarnya kepada sejumlah media, ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Halim Tanjungpinang (23/07/2024).
“Setelah Berjalan 4 Tahun lamanya, lanjut Iskandar (sapaan akrab-red). Laporan Bapan direspon oleh Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada tanggal 21 Maret 2024. Dengan Nomor R-6/D.4/Dek.2/03/2024. Dan akhirnya, Jam intel melakukan pemanggilan kepada Inpekstorat Pemerintah Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, “tuturnya.
Ketua Bapan Kepri ini pun melanjutkan. “Salah satu perusahaan yang menambang bauksit dan luasnya sampai 342 hektar, adalah PT. Bina Dompak Indah yang beroperasi tahun 2011. Dana Reklamasi disebut-sebut disimpan di Bank BNI Bintan dan Bank BPR Bintan, dengan jumlah sebesar 145 miliar rupiah. Tapi, sampai sekarang keberadaan uang itu, tak jelas juntrungannya, “kata Iskandar penuh tanya.
Dilanjutkannya. “Kemudian, tanggal 27 Juni 2024, pukul 22.30 wib, Ketua DPD Bapan Kepri berkunjung ke kantor pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak, guna menanyakan masalah DJPL tersebut. Saat itu, pak
Kamarudin Simanjuntak tampak kaget mendengarnya. Seraya menanyakan, mengapa Jam Intel belum melimpahkan kasus ini ke Jam Pidsus ? Padahal, sudah ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara, “katanya menirukan ucapan Kamarudin.
Terpisah. Hal senada juga disampaikan Deolipa Yumara, ketika bertemu dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bapan Kepri. Saat itu, pengacara kondang ini meminta Jampidsus Kejagung, supaya mengambil alih persoalan tersebut dari Jamintel. Soalnya, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, terkait dana DJPL itu, “sebut Iskandar menirukan ucapan Deo (sapaan akrab).
Ditambahkannya. “Pokoknya, Bapan tetap Konsisten mengawal kasus penyimpangan dan korupsi DJPL ini sampai terang Benderang, “beber Iskandar didampingi dua aktivis ternama.
Gencarnya penjelasan yang disampaikan, media inipun coba melakukan konfirmasi kepada H. Ansar Ahmad S.E. MM, saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepri, melalui layanan WA ke Ponselnya (23/07/2024) malam. Sayangnya, ditunggu sampai beberapa saat, orang nomor satu di Provinsi Kepri ini, belum menjawab. (***).
Tidak ada komentar