Ketum PERADI BERSATU: Kasus PT. JPK adalah Perdata Murni bukan Pidana

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Mei 2023 02:07 0 465 admin
DINAMIKAGLOBALTIMES.id — Ketua Umum PERADI BERSATU, Dr. Boy Kanu, angkat bicara tentang penetapan Tersangka dan DPO terhadap Johanis dan Thedy Johanis.

Menurut Boy Kanu, perjanjian antara PT JPK dan PT MRS jelas perjanjian perdata sehingga Sangat janggal kalau Dua pengusaha terkenal di Batam ini dikenakan tersangka bahkan DPO.

“Saya kenal pak Johanis dan Thedy Johanis sudah puluhan tahun. Mereka punya reputasi sangat baik sebagai pengusaha yang sukses membangun kota Batam,” ungkapnya.

Menurut Boy Kanu, persoalan ini sangat simple sebenarnya yakni PT MRS bayar sertifikat sebanysk 20 unit, maka sertifikat Ruko itu bisa diserahkan ke PT. MRS.

“Hal ini jelas ranah perdata, bukan pidana. Apalagi dikaitkan dengan UU PERLINDUNGAN KONSUMEN, gak ada hubungan hukum antara PT JPK dan para pembeli. Sebab pembeli langsung berhubungan dgn PT MRS secara langsung. Sehingga rasanya aneh bin ajaib jika Johanis dan Thedy Johanis dikaitkan dengan UU Perlindungan konsumen,” terangnya.

Menurutnya Juga, pasal 55 yang dikaitkan sangat janggal. Sebab, yang menjual RUKO adalah PT MRS dan menerima uang adalah PT.MRS, sedangkan PT JPK tak pernah menjual RUKO tersebut dan tak pernah menerima uang juga dari pembeli, maka dimana unsur turut serta dan mensrea nya (niat jahat) tak ada. Lalu mengapa Johanis dan Thedy Johanis ikut serta? Apalagi jelas dalam perjanjian antara PT JPK dan PT MRS, masing masing bertanggungjawab sesuai kesepakatannya.

“Jadi jelas sy belum melihat unsur pidananya, kecuali perdatanya. Oleh karena itu, PT JPK hrs menggugat PT MRS karena wanprestasi. Ini lebih tepat. Demikian pendapat saya secara pribadi,” imbuh Ketua Umum Peradi Bersatu ini. (acc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA