Ketua DPRD Batam Gagap Soal Fungsi dan Kewenangan Dewan

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Apr 2025 12:40 0 123 admin

Dinamikaglobaltimes.id. Batam – H. Iman Sutiawan Ketua DPRD Kepri/Ketua DPD Gerindra Kepri menyoroti Pernyataan Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin menyatakan, telah menegur Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam yang turut serta dalam sidak lapangan yang di lakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Batam. (18/4/2025)

Tindakan tersebut dinilai salah Kaprah diduga Sdr. Kamaludin gagap dalam memahami UU dan Peraturan tentang Tugas dan Fungsi Dewan.

Dalam UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah di dalam Pasal 157 Ayat 1 (c) di nyatakan bahwa Tugas Anggota DPRD adalah “melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten / Kota”.

Hadirnya unsur pimpinan dalam peristiwa Penimbunan Sungai di Baloi dan ijin Cut & Fill di Botania adalah wujud pengawasan Jalannya Perda.

kehadiran Dewan dalam 2 kegiatan tersebut Sah dan di lindungi oleh Undang – undang.

Adanya laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Perda di 2 lokasi tersebut untuk memastikan bahwa Eksekutif dalam hal ini Walikota /Wakil Walikota Batam telah menjalankan Perda sesuai dengan yang di amanatkan, ungkapnya.

Tindakan menegur Unsur pimpinan juga merupakan tindakan Arogan karena, impinan DPRD bersifat Koletif dan Kolegial, tidak serta merta posisinya menjadi lebih tinggi.

Kolegial ini kan teman sejawat bukan merasa lebih tinggi.
Saya berharap polemik ini di sudahi. tindakan Walikota dan Wakil Walikota Batam dalam upaya penegakan Peraturan Daerah harus kita dukung untuk menjadikan Kota Batam yang tertib, tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA