Kejati Jambi Gerak Cepat, Kasus Dugaan Korupsi PSR di Muaro Jambi Langsung Ditangani

waktu baca 6 menit
Selasa, 20 Feb 2024 03:54 0 809 admin

Jambi, Dinamikaglobaltimes.id

Dugaan Korupsi Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2023 silam oleh Dua Gapoktan Amanah dan Mulya Indah, kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Menurut Ketua Umum Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, Arie Chandra Aziz, SH.MH, sebagai lembaga yang telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dua Gapoktan tersebut, Senin (19/02/2024) ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada Media membenarkan, bahwa Dugaan Mark Up Peremajaan Sawit Rakyat tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, “benar, kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Dan prosesnya pun sedang berjalan, “ujar ketua WRC tegas.

Menurut Arie Chandra, kehadirannya hari Senin (19/02/2024) di Kejati Jambi, Mengatasnamakan jajaran WRC. Sebagaimana Laporan Lembaga ini pada Desember Tahun 2023 lalu, Terkait Dugaan Mark Up Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah.

Ketua Umum WRC ini juga mengatakan. Secara pribadi memberikan Apresiasi kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Karena Laporan WRC tersebut ditangani dengan serius. Bahwa Kejati Jambi tidak main-main dalam Penanganan Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat yang berkaitan dengan para petani kelapa sawit. Dan pihaknya akan tetap mengawal Kasus ini hingga tuntas.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Media Target Newsid.com dari sumber-sumber yang dapat dipercaya perihal Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat di Dua Gapoktan tersebut, yang dinilai menyimpang dari Spesifikasi maupun Juknis Peraturan Menteri Pertanian yang bermuara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Tahun 2023 silam, Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah yang diketuai SYA dan MAR yang berlokasi di Sungai Bahar, melaksanakan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat sebagaimana diatur dalam Permentan 03 Tahun 2022 Tentang, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Gapoktan Amanah yang mewadahi 40 an anggota ini, telah menerima Dana Bantuan dari Kementerian Pertanian melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar kurang lebih Rp.2.760.000.000 (dua milliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) untuk Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat, dengan luas lahan kurang lebih 92.6471 hektar. Dana Bantuan tersebut meliputi Kegiatan Pembersihan Lahan, Tumbang Cipping, Pengadaan Bibit/benih sebanyak 13.527 batang berikut Pemeliharaan.

Untuk pelaksanaan Tumbang dan Penyiapan lahan, Gapoktan Amanah menggandeng PT.Indo Makmur Subur, sebagai Mitra kerja. Dan PT. Eluon Solusi Indonesia (PT. ESI) sebagai Penyuplai benih/bibit dalam kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat tersebut, yang tertuang dalam Kontrak dengan PT. Indo Makmur Subur untuk melaksanakan beberapa item Pekerjaan. Diantaranya,Tumbang Cipping, Merumpuk, Gali Bonggol tutup Bonggol dengan rincian biaya sebagai berikut :  Rp.10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) per hektar, untuk Bajak Traktor Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar, Bajak Rotari Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per hektar serta beberapa item Pekerjaan lainnya dengan nilai, Rp.1.443.000.000 (satu milliar empat ratus empat puluh tiga juta rupiah).

Ditahun yang sama, Gapoktan Mulya Indah yang Beranggotakan 58 orang itu, juga menerima Dana Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat senilai Rp.3.443.000.000 (tiga milliar empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) untuk Luas Lahan kurang lebih 114.7688 hektar. Meliputi Kegiatan, Tumbang Cipping, Belanja Benih/bibit serta Pemeliharaan Tanaman Kelapa Sawit untuk beberapa Tahun ke depan.

Gapoktan Mulya Indah, dalam kegiatan PSR tersebut juga menggandeng PT.Indo Makmur Subur sebagai Mitra untuk Pelaksanaan Cipping, Pembersihan lahan seluas 114.7688 hektar dengan Nilai kurang lebih Rp.1.775.000.000 (satu milliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Meliputi Pekerjaan, Tumbang Cipping, Merumpuk, Gali Bonggol Tutup Bonggol, Bajak Traktor, Bajak Rotari, dengan rincian biaya sama persis dengan Gapoktan Amanah.

Namun dalam Pelaksanaan di lapangan, diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan dua Gapoktan tersebut. Hal ini dibuktikan serta diperkuat dengan hasil Monitoring Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi pada bulan Maret tahun 2023 lalu. Sebagaimana Pembinaan Kelembagaan dalam Pelaksanaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, Pasal 34 ayat 1 dan 2, Pasal 35 ayat 1.

Berkenaan dengan hasil Monev Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi di Dua Gapoktan tersebut, terdapat beberapa Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Peraturan Menteri Pertanian

1. Cipping yang tidak sesuai Spesifikasi dalam Juknis (ketebalan lebih dari 20 cm).
2. Bonggol belum diangkat.
3. Lahan belum dibajak.
4. Lahan belum di Rotari.
5. Pembuatan Teras yang tidak beraturan.
6. Sebagian Lokasi Rawa belum cuci parit.
7. Benih/bibit yang ditanam tidak Memenuhi Spesifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian-Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit. Antara lain, Ditemui Benih/ bibit Kelapa sawit yang terkena penyakit Karat Daun, Pertumbuhan Benih/bibit yang tidak Normal (tinggi bibit melebihi Standar dan daun jarang jarang). Ditemui Bibit helaan daun berwarna Pucat, bibit dengan Pertumbuhan Pelepah dan anak daun tegak kurang membuka. Terkait Benih/bibit ditemukan ada beberapa Penanaman bibit tidak pada Terasan yang dibuat.

Berdasarkan poin-poin diatas, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada Gapoktan Amanah dan Mulya Indah agar menyelesaikan semua Pekerjaan tersebut dengan sebaik baiknya. Dan mengganti Bibit/benih kelapa sawit yang memenuhi Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor.26 Tahun 2021.

Namun, hasil Monitoring Evaluasi Dinas Perkebunan dan Peternakan tersebut tidak di indahkan oleh kedua Gapoktan ini. Menurut Plt. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Amri T.Sp, ketika dikonfirmasi Oktober 2023 silam di ruang kerjanya mengatakan, belum ada perbaikan Pekerjaan Cipping maupun Penggantian benih/bibit oleh Dua Gapoktan tersebut, “jika sudah ada perbaikan maupun penggantian benih pasti sudah ada laporannya ke kita, “ujar Amri menjelaskan.

Amri menambahkan, Dinas yang dipimpinnya telah melaksanakan tugasnya sesuai Tupoksi. Sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 03 Tahun 2022, “kami sudah menghimbau, jika ada hal-hal yang menjadi persoalan hukum dikemudian hari, itu sepenuhnya tanggung jawab Kelembagaan (Gapoktan-red), “jelas Amri.

Jika dicermati Dugaan Penyimpangan  dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat di Dua Gapoktan yang berujung diperiksanya pihak-pihak terkait dalam Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat oleh Aparat Penegak Hukum ini, sejak awal disinyalir ada oknum-oknum di Dinas Perkebunan yang sengaja menutup-nutupi, agar masalah ini tidak mencuat ke permukaan. Dan oknum-oknum tersebut selalu mencari pembenaran dalam kasus dugaan Mark Up Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat yang kini sedang ditangani Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sejak awal Aroma Persekongkolan oleh oknum-oknum Dinas Perkebunan dengan berbagai pihak, seperti PT. Indo Makmur Subur dan PT. Eluon Solusi Indonesia sebagai Rekanan Dua Gapoktan tersebut untuk kegiatan Cipping dan Penyuplai benih/bibit dalam Pelaksanaan  Peremajaan Sawit Rakyat ini, terlihat jelas Mengangkangi Kepmentan Nomor 26 Tahun 2021. Dengan diabaikannya hasil Monitoring Evaluasi Dinas Perkebunan dan Kabupaten Muaro Jambi tersebut oleh Kelapa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Terkait hal ini, Agus Rizal, Ketika dikonfirmasi bulan Agustus 2023 silam, terkesan menghindar. Mirisnya lagi, Agus Rizal seakan tidak mengakui hasil Monev tersebut. Dan mengatakan, “mereka punya kursus itu nggak ? Mereka punya Sertifikat untuk itu nggak ? gak ada !, “ketus Agus Rizal. Padahal, oknum Dinas yang melakukan Monev tersebut telah mendapat Rekomendasi dari Dirjenbun.

Dengan adanya Kasus Dugaan Mark Up Pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat di Dua Gapoktan Amanah dan Mulya Indah ini, disinyalir telah merugikan para Anggota Kelompok Tani yang tergabung di dalamnya. Dan Publik berharap, Pemberantasan Korupsi dalam Peremajaan Sawit Rakyat di Provinsi Jambi dapat ditindak tegas. Dan tidak pandang bulu dalam Penegakan Hukum. Agar Para Petani dapat menikmati hasil Pertanian dengan baik. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA