Kejati Jambi Dinilai Lamban Tangani Laporan, Divisi Pengawasan DPP WRC PAN-RI Surati Kejagung

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Mei 2024 13:42 0 261 admin

Jakarta, Dinamikaglobaltimes.id

Buntut dugaan mark -up atau penyelewengan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Kementerian Pertanian RI terhadap Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tahun 2023 lalu, yang dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi  jambi, sampai saat ini masih terus bergulir.

Namun belakangan terdengar,  kalau penanganannya dinilai  lamban dan jalan di tempat. Soalnya, sudah lebih dari 4 bulan belum terlihat tanda-tanda titik terang .

Perkara yang dilaporkan oleh  lembaga yang dikenal vokal ini, dirasakan oleh pelapor sudah terlalu lama. Takutnya, persoalan tersebut keburu masuk angin. Apalagi ada unsur pejabat setempat yang dilaporkan. Ujung-ujungnya,  pelapor melalui Divisi Pengawasan, Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation Of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia
(DPP WRC PAN-RI) ini  melayangkan Surat ke Kejagung. Tujuannya, agar persoalan yang diduga kuat terjadi pengemplangan uang negara secara berjamaah itu, lebih cepat terselesaikan. Seperti yang dilansir media Online Binpers.com baru-baru ini.

Dalam pemberitaan media tersebut, salah seorang anggota Divisi Pengawasan DPP WRC PAN-RI mengatakan, “kami berharap, Kajagung Republik Indonesia C/q Jaksa Agung Muda Intelijen, sudi kiranya menyikapi keluhan kami, “ujarnya.

Sebagaimana Motto Tri Krama Adhyaksa, Kesetiaan yang bersumber pada Rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan Keluarga maupun Kepada sesama manusia, “tuturnya di Jakarta, (19/02/2024).

Komitmen dan dukungan dari segenap jajaran Pemerintah dan pihak swasta menjadi sangat elementer agar kinerja dan pertanggungjawaban publiknya bisa diakses dan selalu dikontrol masyarakat.  Setidaknya, hak publik atas informasi yang dimiliki masyarakat melalui lembaga sosial kontrol.

Demikian juga halnya kami,  Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia atau LSM Berantas Korupsi dan Tegakan Keadilan. Partisipasi masyarakat jelas dibutuhkan.  Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43  Tahun 2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti yang tertuang di dalam Pasal 2 (1). Terkait dengan hal tersebut diatas, kami menyampaikan kepada Bapak Kajagung Republik Indonesia C/q Jaksa Agung Muda Intelijen, tentang lambannya Proses laporan.

Dikhawatirkan adanya dugaan kuat terjadi  “Permufakatan Jahat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, serta adanya dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Oknum Pejabat di Provinsi Jambi,  ”Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atau Gratifikasi” dalam laporan kami atas nama Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia No 525 /WRC-PAN-RI/Laporan /Div/2023 diterima pada tanggal 13/12/2023,  yang sampai saat ini dalam Penanganan Kejaksaan Tinggi Provinsi jambi, “ucapnya.

“Hal tersebut
1. Bahwa, sejak kami membuat laporan, sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan surat Pemberitahuan adanya Proses yang dilakukan Oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi. Sehingga,  kami tidak mengetahui sejauh mana Perkembangannya, “imbuhnya.

2. Dengan tidak adanya informasi atau surat pemberitahuan, maka kamipun mengirimkan surat ke Kejagung, dengan No 531/DPP-WRC-PANRI /Konfirmasi /DIV /2024 yang di terima pada tanggal 19/02/2024. Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan diatas, bahwa dalam beberapa kegiatan diatas diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan hilangnya Kepercayaan Masyarakat kepada Aparatur Negara. Kami berharap kepada Kajagung Republik Indonesia C/q Jaksa Agung Muda Intelijen dapat sudi kiranya agar menyikapi keluhan Kami, “katanya.

Sebagaimana Motto Tri Krama Adhyaksa Kesetiaan yang bersumber pada Rasa jujur, baik terhadap Tuhan yang maha Esa, terhadap diri pribadi dan Keluarga maupun Kepada sesama manusia. Apabila memang ditemukan fakta-fakta hukum tentang adanya penyimpangan yang berindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi atau adanya Mufakat Kejahatan.

Oleh karena itu, besar harapan kami agar penyimpangan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum, “ungkap anggota Divisi Pengawasan yang enggan disebut namanya.

Hal senada juga disampaikan salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat yang berada di Kepri. Ketika diminta tanggapannya terkait sikap yang diambil lembaga WRC itu. Dengan tegas  menyebutkan, “saya rasa, tindakan lembaga yang menyurati Kejaksaan Agung RI itu sudah benar. Soalnya, kalau terlalu lama ditangani, dapat menimbulkan asumsi miring terhadap korps Adhyaksa dalam merespon laporan yang disampaikan masyarakat. Apalagi dalam  tindakan penegakan hukum, “ucapnya, (04/05/2024).

Untuk perimbangan berita atas laporan yang disampaikan lembaga WRC itu, Tim kerja Media ini coba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Jambi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) lewat layanan WA ke ponselnya (08/05/24). Namun sayang, ditunggu sampai beberapa jam, sama sekali tidak ada respon. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA