Kapal MT Zakira Segera Kembali Kepemiliknya, 629 Ton Solar Muatannya Tolong Dijaga Itu Milik Negara

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Mei 2023 04:22 0 384 admin

DINAMIKAGLOBALTIMES.id – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah memutus status hukum terhadap penahanan kapal Tanker MT Zakira beserta 2 Nahkodanya.

Seperti diketahui, petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam pada tanggal  25 September 2022 tahun lalu mengamankan kapal Tanker MT Zakira yang bermuatan 629 ton minyak solar HSD dalam operasi jaring Sriwijaya saat berada di perairan Karimun atas perkara kepabeanan.

Namun berdasarkan putusan PN Batam pada Selasa 11 April 2023, majelis hakim memerintahkan agar tanker MT Zakira segera dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam pada 11 April 2023 yang lalu, bahwa kapal dikembalikan ke pemiliknya,” ujar pemilik tanker MT Zakira, Rustam Efendi, jumat (26/5/2023).

“Kita berkeinginan agar kapal kami segera kembali sesuai putusan PN Batam, dan kami sudah turun cek mesin namun pada hari senin 22 mei 2023 yang lalu kita dihentikan oleh pihak kejaksaan dengan alasan belum lengkap secara administrasi,” katanya

Menurut Rustam Efendi, muatan sebanyak 629 ton bahan bakar jenis solar HSD (high speed diesel) yang ada di kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan lelang.

“Kami berharap muatan 629 ton bahan bakar jenis solar HSD agar di jaga, inikan milik negara dan akan kembali kenegara untuk kesejahtraan rakyat indonesia itu sendiri, jangan sampai ada indikasi barangnya berkurang atau hilang,” lanjut dia

Kapal Mt zakira yang bermuatan 629 ton Bahan bakar jenis solar HSD yang disita saat ini berada di Pangkalan Bakamla jembatan 2 Barelang.

Diketahui sebelumnya bahwa Dua Kru Kapal yang merupakan terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Imam dan Albi Zumar.

Menurut Rustam, dalam putusan PN Batam. Hakim memutus 1 tahun 2 bulan kurungan penjara terhadap Dua kru kapal tanker MT Zakira miliknya.

Penahanan itu dilakukan atas tindak pelanggaran kepabeanan yang dilakukan. Kapal MT Zakira sebelumnya diamankan Bea Cukai dalam operasi jaring Sriwijaya saat berada di perairan Karimun.

“Dua kru kapal kami sudah bertanggung jawab dengan vonis kurungan penjara 1 tahun 2 bulan, jadi kami juga berpesan agar barang sitaan berupa muatan 629 ton bahan bakar jenis solar HSD agar di jaga, jangan sampai berkurang atau raib, jadi cepat di tindak lanjuti untuk di lelang. Saya juga sebagai warga negara indonesia tidak mau barang milik negara itu di otak atik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami sudah mengikuti proses hukum yang cukup panjang dan jangan sampai ada pihak atau oknum yang mencederainya,” imbuh pemilik kapal MT zakira ini. ( acc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA