Kantor Desa Natambang Roncitan Gelar Sidang dan Beri Sanksi Buat Penjual Tanah Ulayat

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Sep 2025 10:21 0 150 admin

Tapsel, Dinamikaglobaltimes.id 

Salah satu desa di Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama desa Hutapadang, dikenal memiliki nuansa alam yang indah dan subur. Tak hanya tanaman padi, tanaman keras bernilai jual  tinggi pun tumbuh subur di desa ini.

Selain itu, desa yang kini berganti nama menjadi desa Nanggar Jati Hutapadang ini, telah banyak melahirkan putra-putri terbaik nya untuk mengabdi bagi bangsa ini.

Tapi disisi lain, justru kondisi jalan menuju ke desa itu malah hancur tak karuan. Bahkan, jalan beraspal yang pernah dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kini nyaris tak bisa dilalui. Bahkan kondisi jalan seperti itu telah berlangsung bertahun-tahun.

Pertanyaannya, kemana dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut ? Padahal, dinas yang satu ini jelas-jelas berperan sebagai pengawas. Tak hanya itu. Dinas ini juga memiliki anggaran untuk melakukan perawatan. Tapi nyatanya, malah  terkesan bungkam. Padahal, jalan tersebut berperan besar sebagai sarana jalan untuk membawa hasil bumi.

Desa Nanggar Jati Hutapadang juga menyimpan segudang tanah Ulayat alias tanah Adat. Keberadaan tanah Ulayat di desa itu dianggap sakral dan dijaga, lantaran tanah tersebut milik leluhur.

Namun belakangan, desa Nanggar Jati Hutapadang dan sekitarnya dihebohkan oleh tingkah seorang warga berinisial T. B. Pria berkulit gelap ini mengaku memiliki sebidang tanah di Kampung Aek Siala, desa Natambang Roncitan Kecamatan  Arse. Bermodalkan surat tanah dan surat keterangan saksi abal-abal yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Natambang Roncitan yang dimilikinya, TB menjual tanah itu kepada seorang pengusaha bernama Olom Hasibuan tahun 2019 lalu.

Tapi belakangan terungkap, sebidang tanah yang dijual TB itu ternyata milik orang lain (milik Ompu Arbia Hutapadang-red).  Ujung-ujungnya, kedua belah pihak saling klaim. Bahkan nyaris terjadi kegaduhan. Namun, Kepala Desa Natambang Roncitan bertindak cepat dan bijak. Kades yang satu ini mengajak kedua belah pihak agar dipertemukan.

Meski sedikit molor, pertemuan pun digelar hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 20.00 wib hingga pukul 24.00 wib di kantor desa Natambang Roncitan. Suasana pertemuan saat itu tampak sedikit tegang, lantaran kedua belah pihak saling menyampaikan argumentasinya.

Dengan bijaksana, pak Kades didampingi sekdes dan Bendahara desa serta raja adat setempat mempelajari dan menelaah permasalahan yang ada. Akhirnya diputuskan, bahwa tanah Ulayat itu milik Batubara Pomparan Ompu Arbia.

“Setelah kami pelajari berkas pak Towilun Batubara (TB-red), kami menyimpulkan, banyak kelemahan dan kesalahan di berkas yang bapak miliki. Diantaranya, pemalsuan.  tandatangan saksi atas nama Syamsudin Siregar, “ujar pak Kades.

Selain itu, lanjutnya. Mengenai Surat Pernyataan yang bapak buat sendiri, tanpa melibatkan saksi, sungguh sangat tidak layak. Jadi, disini kami putuskan, bahwa bapak wajib mengembalikan uang terlanjur bapak terima. Terkait teknis pembayarannya, silahkan berembuk kepada yang bersangkutan, “saran pak Kades menggunakan bahasa daerah setempat (20/09/2025).

Sebagai sanksi, TB wajib mengembalikan uang yang terlanjur diterimanya dari si Pembeli. Diputuskan juga, agar TB mengembalikan uang sebesar 6 juta rupiah kepada pomparan Ompu Arbia selaku pemilik tanah. Dengan tenggang waktu selama 2 Minggu.

Jika tak dibayar dalam waktu yang telah tentukan, pengembalian uang itu menjadi 10 juta rupiah. Penambahan ini sebagai sanksi terhadap TB.

Herannya, keputusan yang tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh pak Sekdes dan ditandatangani Kades Roncitan malam itu, tidak menyebutkan sanksi hukum, jika Towilun Batubara sama sekali tidak mengembalikannya. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA