Dinamikaglobaltimes.id.Anambas 24/11/2023 -Kepala Kejaksaan Natuna Tarempa hadir menjadi Narasumber Pelatihan Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sosialisasi itu diikuti oleh 11 kepala Desa, BPD, seluruh Perangkat Desa kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Barat, berlangsung di Aula Kantor Camat Jemaja kabupaten Anambas Kepulauan Riau. (24/11/2023)
Acara itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa Josron Sarmulia Malau, KABID DP3MD, TAPMD Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Jemaja, Jemaja Timur, Camat Jemaja Barat.
Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan staf untuk mempelajari betul-betul tentang pengelolaan dana desa, berbagai macam adat hukum akan terjadi seperti hukum Pidana dan perdata, bagaimanapun caranya kita dapat menghindari agar tidak melawan hukum tentunya harus bekerja secara jujur dan transparan dalam menggunakan dana desa, ujar Josron Sarmulia Malau.
saya berharap kedepannya kepala desa di pulau jemaja tidak ada lagi yang bermasalah dengan hukum, begitu juga kepada camat untuk bisa mendampingi kepala desa dalam pengelolaan dana desa, Ungkap Josron.
Sementara itu Camat jemaja melalui Sekcam Jemaja dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa yang sudah hadir Sebagai Narasumber Pelatihan Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di pulau jemaja, karena Pengelolaan Keuangan Desa adalah penting untuk Kades serta Stafnya, supaya tidak ada lagi kepala desa yang tersandung hukum, untuk itu pelajari dan pahami sesuatu yang telah dijelaskan oleh narasumber jika tak tahu bertanya, ujar Mudahir S.Pi.
Harapan kami dari kecamatan, dengan adanya Pelatihan Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa , mudah-mudahan kedepannya desa lebih baik lagi dan tahu tentang undang-undang desa kata pak camat Mudahir. (Yudi)
Tidak ada komentar