HGB Nomor 00874 milik PT. Kemayan Bintan di Dompak, Bakal Berakhir Awal Mei 2025

waktu baca 3 menit
Kamis, 31 Okt 2024 02:41 0 136 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id

Lahan ratusan hektar di Kawasan Dompak dan Tanjung Moco, kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan nomor no : 00874 atas nama PT. Kemayan Bintan kini jadi sorotan.

Pasalnya, masa berlaku HGB atas nama perusahaan itu, disebut-sebut bakal habis tahun depan. Dan kini mulai jadi gunjingan ditengah-tengah masyarakat.

Tak hanya masyarakat, justru Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Bangsa (GAB) Provinsi Kepri yang berkantor di kota Tanjungpinang, mulai mendesak pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri Kepri dan BPN kota Tanjungpinang, agar tidak memperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang akan habis masa berlakunya. Alasannya, masih banyak lahan warga yang belum diganti rugi, namun di floating masuk ke dalam areal HGB tersebut.

Melalui Bambang, ketua Presidium GAB Provinsi Kepri, meminta kepada pihak BPN agar tidak memperpanjang HGB nya. Menurut pria jangkung ini, sejak perusahaan itu memegang SHGB itu, sama sekali tidak pernah ada usaha yang dilakukan di kawasan itu, sesuai peruntukannya,

“Lahan seluas 3216.590 m² hektar di kawasan Dompak dan Tanjung Moco Tanjungpinang yang dikuasai PT. Kemayan Bintan, dengan surat HGB, yang diterbitkan sejak tahun 1995, bakal berakhir masa berlakunya, “ujar Bambang di bilangan Batu Sembilan Tanjungpinang (25/10/2024).

Masa berlaku HGB tersebut, lanjut Bambang. Bakal berakhir 8 Mei 2025 mendatang. Makanya, saya minta kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kepri beserta BPN kota Tanjungpinang, supaya tidak memperpanjang HGB tersebut, “tuturnya.

Masih menurut Bambang. Jadi, saya atas nama LSM Gerakan Anak Bangsa Provinsi Kepri mendesak PT. Kemayan Bintan, agar mengembalikan lahan warga yang memang tidak pernah menerima ganti rugi sejak kawasan itu diklaim, “bebernya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 20 tahun 2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, baiknya lahan tersebut segera disita untuk negara.

Disisi lain, Anwar yang menjabat sebagai Humas sekaligus Kuasa Hukum di PT. Triera Pratiwi Development (PT. TPD), yang ada hubungannya dengan lahan tersebut, coba dikonfirmasi melalui layanan WA ke Ponsel nya Jumat (25/10/2024) malam. Anwar hanya mengatakan, “Baik Ricard, Abang (Anwar-red) belum bisa janji. Sebab Abang harus minta ijin terlebih dahulu dengan pihak klein, yakini pimpinan & management PT. Kemayan Bintan serta jika di setujui, maka Abang akan konfirmasi kepada Richard terhadap hal tersebut, serta bila diperlukan, maka Abang akan minta pihak manajemen yang akan memberikan konfirmasi sebagaimana yang dimaksud.

Ijin .. Abang akan berikan jawaban pada hari Senin Minggu depan, siang atau sore hari ya, “kata Anwar berjanji melalui layanan WA nya.

Mohon kesabaran dari Richard. Karena sudah masuk di hari weekend. Atas atensi & apresiasi yang sudah Richard berikan, Abang ucapkan terimakasih, “bebernya.

Ditunggu sampai tiga hari, Anwar tak menghubungi lagi. Akhirnya, dilakukan konfirmasi ulang, Kamis (31/10/2024). Dan Anwar pun berjanji lagi, “Baik, nanti akan saya diskusikan dengan pihak management perusahaan, “katanya membalas konfirmasi melalui layanan WA.

Diduga kuat, Anwar sengaja mengulur-ulur waktu untuk menjawab konfirmasi yang dilakukan. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA