Kepri, Dinamikaglobaltimes.id
Buntut gugatan Rusmin, Direktur CV. Putra Tri Cindo Mandiri (CV. PTCM) terhadap 9 lembaga di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menyangkut Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 dari pemerintah pusat, tampaknya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.
Gugatan Perdata yang dilayangkan CV. PTCM ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti itu, terdaftar dengan nomor gugatan 55/Pdt.G/2013/PN Snt (23/11/2023). Hingga kini, masih berkutat di PN Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Sembilan lembaga yang digugat oleh CV. PTCM itu adalah :
1. Ketua Gapoktan Mulya Indah.
2. Ketua Gapoktan Amanah.
3. Direktur PT. Eluon Solusi Indonesia (PT. ESI).
4. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
5. Kementrian Pertanian, Direktur Jendral Perkebunan (Dirjenbun).
6. Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
7. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi.
8. Direktur utama Sucifindo
9. Direktur Utama Bank 9 Jambi.
Banyaknya lembaga yang digugat dalam kasus perdata itu, memang terbilang cukup lama. Seperti ungkapan seorang warga bernama Agus. Lelaki bertubuh jangkung ini menyebutkan, bahwa persidangan yang selama ini diikutinya berjalan dengan baik, “Iya pak, sidang perdata terkait PSR itu yang selama ini saya ikuti, berjalan cukup baik, “tuturnya.
Saya lihat, lanjut Agus. Persidangannya terbuka untuk umum. Semua saksi, baik dari pihak penggugat maupun tergugat hadir. Bahkan, dengan gamblang memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim. Seperti yang saya dengar dan saya lihat, bahwa saksi penggugat merupakan mantan karyawan CV. PTCM, “tutur Agus.
Agus juga menjelaskan, kedua Gapoktan itu pernah datang ke lokasi pembibitan milik CV. PTCM yang berada di Bungo. Dan saksi penggugat lainya yang pernah saya lihat, adalah ibu Solina. Beliau menceritakan secara lebih rinci bagaimana prosedur atau tatacara mendapatkan bantuan dalam program PSR sesuai dengan undang-undang. Solina saya lihat cukup memahami. Saya menilai, karena berlatar belakang dari dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi, “kata Agus.
Untuk saksi dari tergugat, lanjutnya. Saya mendengar banyak jawaban yang selalu berlawanan antara tergugat yang satu dengan tergugat lainnya. Artinya, saksi dari pihak tergugat, memberi keterangan yang saling berlawanan. Parahnya lagi, ada yang membawa dan membaca catatan pada saat ditanya Majelis Hakim. Bahkan, ada pula yang dijadikan saksi dari pihak tergugat. Padahal, diri dan lembaganya sebagai tergugat. Anehkan, “ujarnya heran.
Masih menurut Agus. Melihat fakta dipersidangan, saya semakin tertarik mengikutinya. Apa dan bagaimana akhir perkara yang ditangani PN. Sengeti ini. Dan saya juga dapat informasi, tak lama lagi bakal ada sidang lanjutan dalam hal Pengumpulan Bahan dan Data, “tuturnya.
Dihari yang sama, tim kerja media juga melakukan konfirmasi terhadap Solina melalui layanan WA ke Ponsel nya. Wanita yang satu ini disebut-sebut sebagai saksi dari penggugat ini mengakui, kalau dirinya menjadi saksi pada sidang perdata yang berlangsung (04/04/2024) silam.
“Benar pak, saya mau coba menjelaskan secara rinci tentang proses awal hingga akhir (cair) dalam mendapatkan bantuan dalam Program PSR dari Pemerintah. Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan, adalah surat dukungan dari penangkar. Dalam hal ini CV. PTCM. Karena, berdasarkan aplikasi yang kita terima, yang dikirimkan oleh Lembaga atau Gapoktan dalam Aplikasi mereka, dukungannya dari perusahaan tersebut (CV. PTCM-red) untuk rencana pembelian benih. Acuan hukumnya didalam pengadaan benih (Bibit Sawit-red) untuk program bantuan ini tertuang dalam Permentan 03 Tahun 2022 Pasal 20 point ( I ), “bebernya.
Ditanya soal kebenaran, apakah dinas terkait yang meng upload data perusahaan CV. PTCM sebagai perusahaan pendukung dalam program PSR ? Dengan tegas Solina mengatakan, “memang saya pernah mendengar. Bahkan, disebut juga sebagai orang yang meng upload atau memasukan data perusahaan penggugat ke dalam sistem. Tapi, dengan tegas saya katakan, kalau Itu semua tidak benar. Semua tudingan ini sudah saya jelaskan secara rinci di hadapan Majelis Hakim. Bahkan, kalau saya dijadikan saksi dari tergugat, kesaksian saya tetap sama. Karena, saya mengatakan yang sebenar-benarnya terkait PSR yang sedang ditangani. Dan tidak berpihak kepada tergugat maupun penggugat. Sebab, sebelum saya ditetapkan sebagai saksi, terlebih dahulu saya disumpah untuk menyampaikan yang sebenarnya, “beber Solina.
Kehadiran saya sebagai saksi pada persidangan perkara perdata ini, mudah-mudahan dapat mengungkap kebenaran yang ada dibalik Program PSR itu. Semoga apa yang saya sampaikan, dapat menjadi atensi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, “harapnya.
Penjelasan demi penjelasan telah diperoleh. Kali ini, tim kerja coba melakukan konfirmasi terhadap Robin (18/06/2024). Pria berkulit putih yang menjabat sebagai Manager Marketing di CV. PTCM ini dikonfirmasi tentang Perkara Perdata yang sedang berlangsung di PN Sengeti. Robin pun memaparkan tentang proses persidangan tersebut. Dikatakannya, “perjalanan kasus perdata ini, sampai sekarang terus saya ikuti. Informasi menyangkut persidangan, banyak dengar. Menurut saya, keterangan tergugat masih perlu dikaji dan dianalisa. Seperti penyampaian salah seorang saksi tergugat di hadapan majelis hakim. Bahwa, saksi yang menjabat sebagai Sekretaris di salah satu Gapoktan tergugat, malah mengakui dan menyampaikan secara gamblang, kalau perusahaan pendukung dalam pengadaan bibit di program PSR yang mereka upload ke dalam aplikasi adalah dokumen CV.PTCM, “ucapnya di Batam.
Dilanjutkannya, “Persoalan ini sedang ditangani PN Sengeti. Mudah-mudahan segala borok yang ada dalam permasalahan PSR ini bisa cepat terungkap melalui keterangan para saksi yang dihadirkan dari penggugat dan tergugat. Karena melalui keterangan orang-orang yang telah diambil sumpah dapat membuka tabir ini. Kami yakin, para Majelis Hakim itu adalah utusan Tuhan, “paparnya.
Masih menurut Robin. Dalam perkara ini, saya akan terus mengawal melalui orang-orang saya. Saya tau, kalau mereka selalu mengikuti sidang perdata ini agar terungkap dari segala kecurangan dan kebenaran. Apabila saya dibutuhkan dalam persidangan perdata ini, saya siap hadir, “kata Robin, tegas.
Ditambahkannya. Wajar kan bang. Jika kami mengawal persoalan ini agar bisa terang benderang. Karena kami yang menggugat mereka sampai ke Pengadilan Negeri Sengeti. Hal itu terjadi, lantaran ulah mereka. Yang mengakibatkan kami mengalami kerugian yang cukup banyak. Bukan cuma itu. Nama baik Direktur CV PTCM, Rusmin juga perlu kita jaga. Terlepas dia itu adik kandung saya. Jangan mereka (tergugat red) yang dapat duit, Perusahaan kami yang dikorbankan. Selain itu, kami juga mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak nama perusahaan kami. Dengan banyaknya temuan-temuan di lapangan berdasarkan hasil Monev (Monitoring Evaluasi-red) dinas di balik bantuan PSR itu, mudah-mudahan dapat membuat pelajaran dan efek jera bagi Lembaga atau Gapoktan, pejabat dan juga perusahaan, agar tidak bermain- main dalam anggaran bantuan yang dikucurkan pemerintah, demi kepentingan golongan atau kelompok dengan menghalalkan berbagai cara, “beber Robin. (Richard).
Tidak ada komentar