Batam, Dinamikaglobaltimes.id
Buntut pemindahan warga Rempang ke lokasi yang telah disediakan BP Batam, terkait lahan yang bakal disulap menjadi kawasan Industri, malah menetaskan embrio makelar hingga mafia tanah di daerah tersebut. Akibatnya, banyak warga yang telah mengolah tanah selama belasan tahun di kawasan itu menjadi korban intimidasi maupun iming-iming dari para pihak berkantong tebal.
Tak hanya itu. Selain masyarakat yang berprofesi sebagai Petani dan Nelayan Tradisional, banyak juga pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil laut terkena imbas dari maraknya pertumbuhan mafia tanah di kawasan itu.
Diperoleh informasi, saat ini PT. Panorama Kemas Indah sedang diselimuti kekecewaan atas kebijakan yang diambil oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, terkait pengajuan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam di Kelurahan Setokok, Kecamatan Galang, Batam.
Menurut Rudy Susanto, Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang ikut andil dalam pengajuan PL itu, menduga telah terjadi Maladministrasi dalam penerbitan PL di Kelurahan Setokok. Dijelaskannya, pihaknya telah mengajukan permohonan PL ke BP Batam sejak bulan Maret 2022 lalu. Tapi, pihak BP Batam malah menerbitkan PL di lokasi yang sama, kepada perusahaan lain pada bulan November 2022. Padahal, pihaknya lebih dulu mengajukan permohonan.
“Pengajuan alokasi tanah ke BP Batam sudah kami lakukan sejak bulan Maret 2022 lalu bang, dan juga hingga tahapan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) telah kami lakukan dan juga ada surat pemberitahuan tertulis resmi dari BP Batam tentang permohonan HPL. Tapi, pihak BP Batam malah menerbitkan PL kepada pihak lain yaitu PT. Pantai Amerta Raya, menurut dugaan saya, ini PT ajaib yang mendapatkan PL yang diterbitkan ini “ujarnya di Pelabuhan Punggur Batam, (03/11/2023).
Padahal, katanya melanjutkan. Kami mengajukan PL lahan ini telah berdasarkan dari asal usul tanah yang dikelola masyarakat awam sejak tahun 2000 lalu. Luasnya sekitar belasan hektar. Dan ada Petani yang berkebun sudah lebih kurang 16 tahun lamanya hingga sekarang masih ada, “beber Rudy.
Dilain pihak, Imam Tohari, Kasatpol PP Kota Batam, yang disebut-sebut menjabat sebagai ketua tim terpadu pembebasan lahan di kawasan itu, ketika dikonfirmasi melalui Ponselnya menyebutkan, “Bukan kapasitas saya utk menjawab. Silahkan tanya ke BP, “kata Imam singkat melalui layanan WA, menjawab konfirmasi yang dilakukan (04/11/2023).
Menindaklanjuti arahan Imam, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak BP Batam. (Richard).
Tidak ada komentar