Ditenggarai, Dua Gapoktan Beri Keterangan Palsu Pada Sidang Mediasi di PN Sengeti Terkait Bantuan PSR Kementan RI

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Des 2023 06:34 0 420 admin

Jambi, Dinamikaglobaltimes.id

Setelah marak pemberitaan di sejumlah media masa, terkait permasalahan Dana Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bernuansa markup di Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya melalui gugatan secara perdata yang dilayangkan CV. Putra Tri Cindo Mandiri (CV.PTCM). Persoalan tersebut sampai ke tahap mediasi, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sangeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Seperti pemberitaan yang marak sebelumnya, bahwa (CV. PTCM) telah dirugikan lantaran ulah Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani-red) Mulia Indah, Gapoktan Amanah, PT. Eluon Solusi Indonesia (PT. ESI), Direktur Utama BPDPKS, Dirjen Perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi Direktur Utama PT. Sucofindo dan Direktur Utama Bank 9 Jambi, terkait dana bantuan program PSR dari Kementerian RI tahun 2023 itu. Dan CV. PTCM pun menggugat semua lembaga tersebut diatas.

Setelah ditunggu beberapa Minggu, akhirnya Jum’at 21 Desember kemarin, digelar sidang mediasi di PN Sangeti Kabupaten Muaro Jambi. Sayangnya, pihak-pihak yang digugat yang dinilai melanggar Permentan No 19 Tahun 2023 tentang pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit serta perubahan atas Permentan Nomor 03 Tahun 2022 Pasal 40 dan 40A, tidak semua hadir pada sidang mediasi itu. Padahal, semua tergugat diduga kuat telah menyalahgunakan data-data milik CV. PTCM untuk mencairkan Dana Bantuan Program PSR dari Kementan RI.

Berdasarkan hasil mediasi yang disampaikan sumber, bahwa Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah diduga kuat memberi Kesaksian palsu dan menyangkal, dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan data-data milik CV. PTCM. Dan menyebutkan, bahwa kedua Gapoktan itu tidak pernah menandatangani surat kontrak dengan CV. PTCM. Bahkan disebutkan juga, kedua Gapoktan itu tidak pernah meng upload berkas dari CV. PTCM. Padahal, ketua dari kedua Gapoktan itu dari awal jelas-jelas meminta bantuan kepada CV. PTCM. Dan hal itu dibuktikan dengan sejumlah komunikasi Chat melalui layanan WhatsApp. Namun, kedua Gapoktan itu tetap saja enggan mengakuinya.

“Sidang mediasi yang berlangsung Jumat semalam, bakal dilanjutkan bang. Herannya, waktu sidang semalam, tak semua pihak yang digugat hadir bang. Dan pihak Pengadilan sudah menyatakan, kalau sidang mediasi ini gagal. Sepertinya akan berlanjut ke Persidangan. Tapi, kita lihat saja nanti di sidang selanjutnya bang, “kata Hendro, Humas CV. PTCM di Kepri, (23/12/2023).

Sampai berita ini di unggah, masih menunggu perkembangan dan informasi selanjutnya. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA