Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Kondisi pemerintahan di desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, khususnya menyangkut status Seorang warga setempat yang diangkat menjadi Ketua Forum Komunikasi BPD, kini jadi gunjingan hangat ditengah-tengah masyarakat.
Ketua Forum Komunikasi berinisial K ini, disebut-sebut enam bulan tak pernah aktif lagi mengikuti kegiatan BPD di lingkungan kantor desa Pengujan. Tak satu pun kegiatannya terlihat di desa tersebut selama enam bulan terakhir ini. Tapi, tunjangan bulanan nya terus diterimanya. Membuat pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan pusing tujuh keliling.
Penjelasan tersebut didapat dari masyarakat yang peduli kegiatan di lingkungan desa Pengujan. Disebutkan juga, bahwa pria berinisial K itu memang sudah 6 bulan tak pernah menjalankan kewajibannya, “iya bang . . . Kami dengar beliau sudah enam bulan tak menjalankan kegiatannya di desa Pengujan itu, “ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini (08/10/2023) di Bintan.
Herannya, katanya melanjutkan. Tunjangan nya dikeluarkan terus. Bagaimana bisa ya bang ? Orangnya tak bekerja, tapi tunjangannya dikeluarkan setiap bulan, “ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan M. Pria yang mengaku tinggal di desa Pengujan ini banyak tau soal sepak terjang K di desa itu, “memang sudah jadi gunjingan dia itu bang, lantaran tidak bekerja. Tapi tunjangannya jalan terus. Kalau sudah begini, siapa yang bertanggungjawab bang, “ujar M terheran.
Sebenarnya, pertanyaan M ini mudah menjawabnya. Tentu saja yang bertanggungjawab dalam persoalan itu adalah orang nomor satu dalam menjalankan roda pemerintahan di desa itu. Soalnya, jabatan yang diemban K, memang sangat erat kaitannya dengan pemerintahan desa. Pertanyaannya, mengapa pihak DPMD Bintan tak bertindak ?
Terpisah, pria berinisial K itupun dikonfirmasi melalui Ponsel nya. Dikatakannya, “memang saya tidak aktif sebagai ketua bang. Tapi saya kan masih anggota. Kalau ketua itukan hanya sebagai jabatan saja bang. Jadi, pergantian dari ketua menjadi anggota, memang diperbolehkan. Kalau ada yang bilang saya tak aktif dalam beberapa pertemuan di desa Pengujan, itu tidak benar bang, “ujarnya menampik rumor yang beredar. (13/10/2023).
Herannya, beberapa saat setelah konfirmasi, justru lelaki berinisial K ini mendadak mengajak media ini untuk ketemuan sambil ngopi melalui layanan WA. Tak jelas apa tujuannya. Padahal, K telah menjawab konfirmasi yang dilakukan. Disebutkannya, “Sebagai anggota BPD kita tau tupoksi kita. Nanti bisa sambil ngopi kita kalo ada waktu, “kata K dalam WA nya (13/09/2023).
Penjelasan pria berinisial K ini, tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Zufitri, Kepala Desa (Kades) Pengujan, “memang benar, beliau (pria berinisial K-red) itu tidak lagi ketua BPD. Saat ini sudah menjadi anggota di BPD. Dan tunjangan yang diterimanya pun berbeda, ketika beliau masih menjabat ketua, “beber Kades melalui ponsel nya (14)10/2023).
Praktek bayar gaji tanpa bekerja, apalagi menyangkut uang negara, sama dengan bersubahat menghabisi uang negara untuk kepentingan pribadi. Dan korelasinya adalah korupsi. Jika masuk ke ranah korupsi, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap, Undang-undang nomor 10 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan Atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Richard).
Tidak ada komentar