Diminta Kepada APH Yang Pernah Menerima Laporan DJPL, Supaya Segera Menindaklanjutinya

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jul 2024 10:00 0 236 admin

Kepri, Dinamikaglobaltimes.id

Bagi perusahaan tambang yang akan maupun telah melakukan penambangan di satu kawasan, wajib menyimpan sebagian modal usahanya di Bank yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dana tersebut akan digunakan untuk memulihkan lahan yang telah rusak akibat pertambangan.

Dana yang tersimpan di Bank itu, diberi nama Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL). Hal itu merupakan amanat Direktur Jenderal (Dirjen) Pertambangan Umum, dengan nomor 346.K/271/DDJP/1996, tentang Jaminan Reklamasi. Amanat tersebut mewajibkan Perusahaan pertambangan ataupun Operasi Produksi untuk menaatinya. Dan ketentuan itu telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan nomor 18 Tahun 2018.

Di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya, pada tahun 2011 hingga tahun 2016, pernah beroperasi puluhan perusahaan tambang yang menggali ribuan ton material Bauksit. Hasil galian itu secara keseluruhan diekspor ke negara China.

Informasi yang dihimpun, ada 63 perusahaan yang aktif beroperasi saat itu. Untuk memulihkan lahan yang telah dirusak, Pemda akan mencari pihak ketiga untuk melakukan penanaman kembali, biasa disebut Reklamasi. Sedangkan anggaran untuk pemulihan, diambil dari modal perusahaan yang disimpan di Bank yang telah ditunjuk oleh Pemda. Pastinya, Reklamasi lahan wajib dilakukan.

Namun, belakangan terungkap. Proses Reklamasi tidak dilakukan secara menyeluruh. Parahnya lagi, DJPL yang tersimpan sejak tahun 2011 lalu di Bank BNI Bintan dan Bank BPR Bintan, sampai saat ini tak jelas juntrungannya. Tak tanggung-tanggung, nilainya pun mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara, yang berhak mencair kan dana tersebut, hanya Pimpinan perusahaan dan Kepala Daerah. Saat itu Bupati Bintan dijabat oleh H. Ansar Ahmad SE MM.

Informasi itu dipertegas oleh Ahmad Iskandar Tanjung, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepri, Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Halim Tanjungpinang Selasa (23/07/2024) lalu.

Didampingi 2 aktivitas kondang dari Ibukota, Iskandar (sapaan akrab-red), memaparkan dana DJPL yang kini raib itu kepada sejumlah wartawan. Artinya, duit ratusan miliar rupiah yang disimpan di 2 Bank itu, kini tak ada lagi. Ujung-ujungnya, Iskandar melaporkan persoalan itu ke beberapa lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini.

“Disini saya sampaikan, bahwa persoalan ini sudah kami laporkan sejak 4 tahun lalu. Sedangkan anggaran yang sudah kami gunakan untuk menindaklanjuti persoalan ini sebesar 233 juta rupiah. Hal ini sudah kami laporkan ke lembaga KPK, Mabes Polri dan Mahkamah Agung. Bahkan, sudah kami laporkan juga ke Istana, “tutur Iskandar kepada sejumlah wartawan di Hotel Halim Tanjungpinang (23/072024).

Sesuai data yang ada sama saya, lanjutnya. Ada perintah Mensesneg yang mengatakan, meminta kepada Jamintel, untuk melakukan penyelidikan terhadap 44 perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Bintan. Kemudian, bulan Maret 2024, ada pemanggilan terhadap Inspektorat Bintan. Selain itu, disini ada data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, yang menyatakan, ada dana sebesar 145 miliar rupiah yang tersimpan di Bank BNI Bintan dan Bank BPR Bintan. Tapi, dana tersebut tidak ada lagi tersimpan di kedua Bank itu. Di tahun 2018 muncul lagi audit BPK begitu juga tahun 2020, “paparnya.

Menyoal dana DJPL yang kini diungkap lembaga Bapan itu, memang sangat dibutuhkan penjelasan dari mantan Bupati Bintan. Agar gonjang-ganjing tentang dana tersebut bisa terbuka secara transparan. Sayangnya, H. Ansar Ahmad SE MM, yang kini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepri, terkesan enggan merespon konfirmasi yang dilakukan.

Disisi lain, Aparat Penegak Hukum yang pernah menerima laporan dari Bapan itu, supaya segera menindaklanjutinya. Sekaligus menghilangkan pameo negatif yang menyebutkan”Hukum Tajam ke bawah” (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA