Buntut Persoalan Bantuan PSR Dari Kementan RI di Muaro Jambi, Memicu Segudang Keluhan Petani Sawit

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Jun 2024 10:55 0 368 admin

Jambi, Dinamikaglobaltimes.id 

Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023 lalu dari Kementerian Pertanian RI, pada dasarnya untuk mensejahterakan para petani di daerah itu. Namun belakangan, bantuan tersebut justru bermasalah. Bahkan, berujung sampai ke ranah hukum. Sampai berita ini diunggah, persoalan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti Kabupaten Muaro Jambi. 

Proses hukum yang menyeret banyak orang itu, memang terkesan alot. Tak hanya itu. Para Petani Sawit yang selama ini tekun mengerjakan pekerjaannya, mau tak mau, harus ikut terbawa-bawa untuk memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum.

Akibat seringnya mereka  dipanggil, tentu saja mengganggu aktivitas yang dilakoni mereka setiap hari. Ujung-ujungnya, tak sedikit dari mereka merasa tak nyaman lagi bekerja. Bukan hanya itu. Mereka juga merasa terganggu lantaran sering dipanggil guna memberi keterangan di persidangan.

“Kehadiran kami disini, atas permintaan dari pihak tergugat.  Katanya kami harus hadir guna diminta keterangan terkait perkara gugatan CV. Putra Tri Cindo Mandiri (CV. PTCM) terhadap Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah, “kata Sarno Sarwanto kepada media Online ExistJambinews.com

Ditambahkannya. Sepengetahuan kami, informasi itu mulai beredar akhir Agustus 2023 lalu. Hal itu bermula dari polemik persoalan Bibit Sawit yang diterima oleh Kelompok Tani Amanah desa Ujung Tanjung. Informasi yang kami terima, bibit itu bukan dari penangkar bibit sawit yang pernah kami datangi dan disepakati. Yakni, CV. Putra Tri Cindo Mandiri. Tapi bibit sawit yang kami terima saat itu berasal dari penangkar bibit sawit lain  yang sebelumnya tidak pernah kami ketahui. Baik itu lokasi penangkaran maupun varietas bibit sawitnya. Tapi kenapa bisa beralih ke penangkar lain.  Kemungkinan semua itu atas persetujuan dari yang mengurus. Yakni ketua Gapoktan Amanah, “ucap Sarno Sarwanto.

Masih menurut Sarno Sarwanto. “Terus terang, kami sangat berharap agar permasalahan ini segera selesai. Karna kami sebagai petani, ingin tenang dan fokus mengerjakan proses peremajaan tanaman sawit.  Sebenarnya diprogram PSR ini, kami sangat dirugikan terkait pelaksanaan peremajaan sawit rakyat ini. Mulai dari bibit yang kami terima, diduga tidak sesuai spesifikasi, hingga pengelolaan dana yang tidak transparan, “ungkapnya.

Jika diberi waktu, kehadiran kami disini ingin menyampaikan, agar kami dibina, ditolong dan dibantu.  Paling tidak, hal yang bengkok ini segera diluruskan. Dan siapa pun yang membuat jalan ini bengkok, harus bertanggungjawab dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun dia, baiknya jangan tebang pilih. Karna, ini sangat merugikan kami.  Selanjutnya, kepada pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum,  agar persoalan ini segera diselesaikan. Dan kami hanya ingin menuntut yang menjadi hak kami, “beber Sarno Sarwanto didampingi petani lainnya.

Disisi lain, Robin, Manager Marketing CV. PTCM, coba diminta tanggapannya, terkait permasalahan itu. Dikatakannya, “saya pikir, Aparat Penegak Hukum sudah maksimal menangani permasalahan ini. Makanya, kita serahkan saja penangananya kepada PN Sengeti, “ujarnya singkat di Kepri (28/06/2024). (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA