Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penjelasan terkait adanya pelarangan wartawan meliput kegiatan di kantor tersebut.
Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil BPN Kepri, Uganda Manurung menyampaikan, bahwa institusinya selalu terbuka terhadap kehadiran media.
“Sehubungan dengan pemberitaan kemarin, kami dari BPN tidak pernah tertutup, apalagi menghalangi atau melarang wartawan untuk melakukan peliputan, “ujarnya saat memberikan klarifikasi di kantornya, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, peristiwa tersebut hanyalah kesalahpahaman petugas keamanan menyampaikan kepada wartawan yang saat itu ingin meliput.
“Jadi, itu hanya salah paham saja. Teman-teman media jangan dimasukin ke hati ya, “tambah Uganda.
Ia menegaskan, bahwa media merupakan mitra penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Khususnya di Provinsi Kepri. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi BPN untuk menutup akses liputan.
“Sekuriti yang bertugas kemarin memang masih baru, belum ada sebulan kalau ngak salah, “ungkapnya.
Saat ditanya mengenai adanya ketentuan bahwa wartawan harus bersurat sebelum meliput di lingkungan Kanwil BPN ?,
Uganda kembali menekankan bahwa hal itu juga merupakan bentuk ketidaktepatan penyampaian. “Itu juga bagian dari miskomunikasi, “tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kanwil BPN Provinsi Kepri melarang wartawan meliput kegiatan di kantornya.
Insiden ini terjadi saat sejumlah warga dari kawasan Kilometer 14, Jalan Daeng Kamboja Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, mendatangi Kanwil BPN Kepri Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait dasar serta prosedur penerbitan sertifikat elektronik lahan milik seorang warga.
Namun, upaya peliputan oleh jurnalis yang hadir di lokasi itu justru tidak diizinkan oleh pihak keamanan kantor tersebut.
“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan bang. Karna ini sifatnya internal, jadi tak bisa diliput, “ujar Alif, Sekuriti di Kanwil BPN Kepri saat itu.
Ia juga menyebutkan, peliputan oleh media harus melalui pengajuan surat terlebih dahulu. Bahkan setelah kegiatan selesai pun, wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan wawancara dengan pihak kantor. “Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media, “katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hardiansyah, salah seorang pegawai Kanwil BPN Kepri yang turut berada di lokasi bersama petugas keamanan. “Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk, “timpalnya.
Saat ditanya bagaimana jika wartawan hanya menulis dari sudut pandang masyarakat tanpa tanggapan resmi dari BPN ?, “Dia ada prosedurnya mas, biasanya kalau mau meliput boleh mas. Tapi harus bersurat dulu. Itu pasti kami terima, itu pasti mas, “jawabnya. (***).
Tidak ada komentar