Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1193 Tahun 2023, Imran Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Anambas

waktu baca 1 menit
Senin, 20 Nov 2023 10:31 0 329 admin

Dinamikaglobaltimes.id. Anambas 20/11/2023 -DPRD kabupaten Anambas melalui Wakil ketua I melantik secara resmi Imran sebagai Pengganti Antar waktu ( PAW ) Anggota DPRD kabupaten Anambas masa jabatan 2019-2024, Imran dilantik menggantikan Siti Bayu Khusnul Hatimah yang telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD kabupaten Anambas dari Fraksi Partai PAN, yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai I gedung DPRD kabupaten Anambas Kepulauan Riau.

Pelantikan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD kabupaten Anambas Syamsil Umri disaksikan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris,SH.MH dan Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Anggota DPRD lainnya, serta tamu undangan.

Anggota DPRD Kabupaten Anambas masing-masing dari Partai PAN dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 Tahun 2023 pada tanggal 26 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan Sumpah dan Janji yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD kabupaten Anambas Syamsil Umri, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan janji dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Anambas, didalam rapat paripurna Sekertaris DPRD kabupaten Anambas Jhon Aquarius Putra membacakan surat Keputusan (SK) Gubernur kepulauan Riau. (Yudi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA