Anambas, Dinamikaglobaltimes.id
Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang kena cukai illegal hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa, Selasa (20/05/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.
Berbagai jenis barang kena cukai yang dimusnahkan. Diantaranya : 2.522.368 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, senilai Rp4.568.932.480,- (empat miliar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.051.337.576,- (tiga miliar lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Satuan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri legal.
Kepada seluruh masyarakat luas, Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal. Karena, selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai.
Segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran (distribusi/penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atau
Petugas Penegak Hukum terkait. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. (***).
Screenshot
Tidak ada komentar