Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Citra Daya Aditya (PT. CDA) yang berlokasi di kilometer 15 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terendus.
Membuat ratusan warga yang telah belasan tahun bermukim di kawasan itu, merasa keberatan. Bahkan, menolak keras rencana perpanjangan HGB itu. Bukti dari penolakan itu, Minggu (08/09/2024) kemarin, ratusan warga yang telah berdomisili tetap di kawasan itu (memiliki KTP beralamat di kawasan itu -red), menggelar pertemuan. Tujuannya, secara bersama-sama menolak rencana tersebut.
Diperoleh informasi, perusahaan yang disebut-sebut memiliki Sertifikat HGB dengan nomor : 00753 dan 00780 itu, tidak melaksanakan peruntukannya. Artinya, perusahaan tersebut diwajibkan mendirikan bangunan di lokasi itu, setelah mengantongi Sertifikat HGB. Tapi yang terjadi, di areal ratusan hektar lahan yang diklaimnya, tak ditemukan bangunan. Meskipun telah puluhan tahun memiliki Sertifikat HGB. Parahnya lagi, justru masa berlaku HGB nya, tanggal 10 September tahun 2024 nanti, habis. Tentu saja ini sebuah pelanggaran.
Dilihat dari hal tersebut diatas, jelas-jelas PT. CDA tidak melaksanakan kewajibannya. Bahkan, cenderung melanggar PP nomor 11 tahun 2010, tentang Tanah Terlantar. Selain itu, jika perusahaan berniat memperpanjang Sertifikat HGB nya, jauh-jauh hari seharusnya dilakukan pengurusan. Paling tidak, dua tahun sebelum masa berlakunya habis.
Melalui utusan yang dibentuk, berencana akan beraudiensi ke kantor Walikota Tanjungpinang. Tak hanya itu. Utusan yang diberi nama Tim 9 itu menyebutkan, “dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan Audiensi ke kantor Walikota dan ke Kanwil BPN Kepri. Jika tidak ada tanggapan kami akan buat aksi, “tuturnya usai pertemuan.
Miris rasanya melihat kondisi masyarakat di kawasan Garapan itu. Umumnya, mereka memang sama sekali tak memiliki lahan. Jadi wajar rasanya, jika mereka tak terima dan merasa terusik, ketika mendengar rencana tersebut.
Untuk itu, diminta kepada Pemerintah kota Tanjungpinang dan pihak-pihak terkait agar bijak dalam mengambil sikap. Pertimbangkanlah masyarakat yang butuh tempat tinggal. Apalagi sebagian besar masyarakat telah memiliki KTP beralamat di kawasan Garapan itu. (Richard).
Tidak ada komentar