Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Dalam menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 496 gram (bruto) di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Penindakan itu dilakukan Selasa, 07 Oktober 2025 sekitar pukul 12.20 WIB terhadap seorang penumpang asal Malaysia berinisial MKR (25 thn). Warga negara Malaysia ini saja tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Berdasarkan hasil analisa tim analis P2 Bea Cukai Tanjungpinang, diperoleh informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri. Saat dilakukan pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel.
Setelah tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body tapping). Ketika pemeriksaan dilakukan di area tubuh bagian bawah, penumpang mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan lanjutan sehingga petugas membawa penumpang ke Ruang lainnya untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Mendalam.
Di ruangan ini, penumpang tersebut diminta untuk melepaskan pakaiannya. Sontak ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Hasil pemeriksaan, total berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram. Diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu).
Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) dengan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine. Diketahui, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ-CGK pada pukul 14.50 WIB.
Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan proses penindakan dan pengamanan oleh Bea Cukai Tanjungpinang. Dihari yang sama, barang bukti serta tersangka langsung diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang juga telah berhasil melakukan 2 kali penindakan NPP sebanyak 8 kilogram methamphetamine dan 13 ml happy water. Sehingga, total tangkapan NPP selama tahun 2025 sebanyak 8,5 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.11.712.387.000,-
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menyampaikan, “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain. Termasuk BNN dan Kepolisian. Demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba, “ujarnya pada saat menggelar acara konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang (15/10/2025).
Sebelum menutup acara konferensi pers itu, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang memberi himbauan kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dengan cara, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan nya. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika. (***).



Tidak ada komentar