Apresiasi Rutan Kelas IIA Batam, Barang Terlarang Hasil Razia Blok Hunian Dimusnahkan

waktu baca 1 menit
Sabtu, 15 Mar 2025 13:23 0 51 admin

Dinamikaglobaltimes.id. Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia blok hunian pada Jumat (14/03). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, serta disaksikan oleh komandan jaga, staf pengamanan, perwakilan warga binaan, dan pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi serta sinergi antar-instansi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi benda tajam seperti pisau cukur dan senjata tajam rakitan, serta berbagai barang yang dilarang di dalam blok hunian. Semua barang ini merupakan hasil razia intensif yang telah dilakukan secara berkala selama Februari hingga Maret 2025.

“Kami terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan di dalam rutan. Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Purwo Aji Prasetyo.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera dan menanamkan kesadaran kepada warga binaan tentang pentingnya menaati peraturan rutan.

Razia dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan Rutan Batam guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga binaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA