Dinamikaglobaltimes.id. Inhil Tim Resmob Satreskrim Polres Indragiri Hilir gerak cepat amankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Terduga pelaku seorang pria dewasa berinisial R alias H sementara korban berinisial M
(12 tahun) status pelajar.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH SIK, Kejadian ini bermula korban sekitar Jam 11.30 WIB diantar oleh kakaknya ketempat neneknya di jalan Semampau Tembilahan, dengan modus berpura-pura pelaku bertanya kepada korban ” Dimana jual es batu ?”….lalu korban menjawab “disana…biar aku tunjukkan”…selanjutnya pelaku menjawab ” Ayo naik lah ke sepeda motor”…
Pelaku membawa korban menggunakan motor yang dikendarainya, melewati jalan M.Boya menuju pondok kebun sawit parit 17, setelah menjalani aksinya memperkosa korban selanjutnya korban ditinggallkan begitu saja dilokasi kejadian.
Selanjutnya korban berjalan mencari bantuan ke warung Bu AINUN, korban didampingi kakaknya berinisial (N) membuat laporan kejadian itu ke SPKT Polres Indragiri Hilir.
Saat ini korban di rawat Di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut, kata Kapolres.
Setelah mendapat laporan tersebut diatas Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil bergerak cepat meringkus terduga yang sedang berada di Kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Setelah kita amankan, pelaku di Interogasi dan mengakui perbuatannya telah memperkosa korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutβ ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Mhd)
Tidak ada komentar