Kepri, Dinamikaglobaltimes.id
Kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, yang pernah menyeret Apri Sujadi, mantan Bupati Bintan ke penjara beberapa tahun lalu, sampai saat ini masih bergulir.
Kali ini mengarah ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Penyelidikan ini merupakan hal yang sama ketika KPK melakukan pengusutan di BP Kawasan Bintan dan Tanjungpinang.
Seperti yang lansir salah satu media online, bahwa akhir tahun 2024 lalu, pihak Kejati Kepri menyatakan kasus ini merupakan salah satu prioritas penyidikan Kejati Kepri untuk tahun 2024. Disebutkan juga, pihak Kejati Kepri masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri untuk melanjutkannya ke proses hukum.
Empat bulan setelah statement itu disampaikan, namun belum menuai jawaban. Bahkan, terkesan jalan di tempat. Media ini pun coba menanyakan ulang persoalan tersebut kepada pihak Kejati Kepri melalui Yusuf Yusnar SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), lewat layanan WA ke Ponselnya, “untuk penanganan perkara ini masih menunggu hasil audit BPKP, “kata Kasipenkum menjawab konfirmasi yang dilakukan, (15/04/2025).
Dihari yang sama, Mardiansyah, Kasubag Humas BPK Kepri juga dikonfirmasi melalui layanan WA ke Ponsel nya, (15/04/2025). Guna menanyakan hasil Audit yang dilakukan BPK Kepri akhir tahun 2024 lalu. Namun sayang, ditunggu sampai berganti tanggal, justru Mardiansyah terkesan enggan menjawab.
Rokok non cukai dan Minuman Beralkohol (Mikol) yang marak beredar di Provinsi Kepri ini, sepertinya telah berakar dan tak tergoyahkan. Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini seakan tak mampu memberantasnya. (Richard).
Screenshot
Tidak ada komentar