Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Diawal bulan Ramadhan tahun 2025 ini, terdengar ada warga yang merasa dirugikan oleh oknum Kepala Desa (Kades). Hal itu dialami Parman, warga RT 010 RW 003 Kampung Tenggel Batu Besar Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Parman menjelaskan, “keluarga saya punya lahan seluas 8 hektar di kampung Tenggel Batu Besar. Lahan itu milik pak Blus, saya dipercaya mengurus lahan itu untuk dijual. Pak Blus adalah orang tua saya (mertua-red), “ujarnya melalui layanan telepon, (01/03/2025).
Karena lahan itu mau dijual, lanjut Parman. Saya harus melengkapi berkas apa saja yang dibutuhkan untuk menjual lahan itu. Tentu saja saya harus ke kantor desa. Tapi, malah jawaban tak pantas yang saya terima dari pak Kades. Waktu itu pak Kades bilang, bahwa lahan itu sudah milik HMP. Sontak kaget saya mendengar itu, “gumamnya.
Saya sudah mengurusnya dari tingkat RT hingga RW, lanjutnya. Kemudian saya mau minta rekomendasi dari kantor desa. Sebelum lahan itu dijual oleh pak Blus, luasnya 8 hektar. Dengan bukti Surat Tebas yang diterbitkan tanggal 7 Juli tahun 1960. Setahun yang lalu, setengah dari lahan itu (4 hektar) dijual oleh pak Blus kepada PT. BAI menggunakan Surat Tebas tersebut, “papar Parman.
Sekarang, lanjutnya. Sisa lahan yang 4 hektar itu mau dijual lagi, lantaran pak Blus butuh duit. Tapi, jawaban dari pak Kades justru sangat menyakitkan. Bisa seenak perutnya mengatakan sisa lahan kami itu sudah milik HMP (tanpa menjelaskan, siapa yang dimaksud dengan HMP-red). Tapi ketika saya minta pembuktian surat HMP kepada pak Kades, kayaknya pak Kades tak mampu menunjukkan, “bebernya.
Masih menurut Parman. Sampai saat Ini, saya masih terus berjuang untuk menyelesaikan permasalahan itu. Pastinya, saya tidak akan berhenti. Terus terang saya menduga ada pihak-pihak yang mau menyerobot lahan kami itu. Jika benar demikian, saya akan bawa persoalan ini ke ranah hukum, “paparnya.
Dihari yang sama, media ini coba mengkonfirmasi Alimin, Kepala Desa (Kades) Kelong Kecamatan Bintan Pesisir lewat ponselnya. Alimin pun membeberkan persoalan itu dengan lugas kepada media ini. Disebutkannya, “sebenarnya luas lahan yang tersisa itu hanya 3,5 hektar. Dan lahan. itu sudah dijual kepada HMP. Awalnya, lahan itu dijual kepada Hengky Suban. Kalau nggak percaya, tanya saja langsung ke pak Hengky, “saran pak Kades kepada media ini.
Kalau saya kan masih baru menjadi Kades di desa ini, lanjutnya. Saran saya, kalau memang ada yang merasa memiliki lahan itu, baiknya dilakukan mediasi. Terkait surat yang dimiliki pak Blus, itukan surat lama. Kenapa tidak pernah diurus untuk perubahan. Tujuannya, supaya diterbitkan surat SKGR, agar diterbitkan pula surat Alas hak nya, “kata Alimin.
Carut-marut soal lahan yang diduga kuat telah dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab, baiknya segera dibawa ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar cepat terselesaikan. Apalagi ada pihak-pihak yang dirugikan. (Richard).
Tidak ada komentar