Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Seorang pengusaha berinisial H yang mengaku punya lahan kurang lebih 6 hektar di Dusun III RT 006 / RW 003 Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini sedang melakukan penimbunan di lahan tersebut.
Rencananya, lahan yang sebelumnya ditumbuhi berbagai jenis tanaman, kini terlihat plontos. Di lokasi itu, bakal dibangun Tambak Pembesaran Crustacea Air Payau. Artinya, tempat pembesaran hewan yang hidup di air payau. Seperti Udang, Kerang dan Kepiting.
Padahal, sebagian dari kawasan itu, banyak ditumbuhi tanaman Mangrove. Takutnya, lahan yang ditimbunnya itu masuk dalam kawasan Konservasi.
Terpantau, Operator Alat berat yang membabat habis kawasan itu, tampaknya harus memacu Alat Beratnya, agar proyek yang mengenyangkan itu, bisa secepatnya rampung.
Mirisnya, tanaman Mangrove yang selama ini tumbuh subur, justru kini ludes.
Senin (13/01/2015), coba dilakukan konfirmasi terhadap H melalui layanan WA ke Ponsel nya. Guna menanyakan kegiatan yang sedang dikerjakannya. Saat itu H mengaku telah mengantongi izin terkait kegiatan tersebut. Pertanyaannya, apa boleh tanaman Mangrove dimusnahkan ?
Saat itu dikatakannya, “kalau ditanya soal Mangrove, tidak ada tanaman Mangrove di lokasi itu. Justru jaraknya masih jauh. Kemarin kami ukur, ada sekitar 197 meter jaraknya. Pada saat kami bersihkan, mendadak hujan turun, sedangkan lokasi itu rendah. Jadi sampah bekas pembersihan itu numpuk dan tergenang. Akhirnya terjadi pembusukan. Makanya, tanahnya menghitam, “bebernya melalui ponselnya.
Ditambahkannya. “Kami sudah meminta pihak terkait agar datang ke lokasi untuk meninjau langsung. Namun sampai sekarang kami belum dapat jawaban. Pastinya, kegiatan kami itu sudah ada izinnya. Bahkan, nantinya akan kami bangun tiga buah IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah-red), “papar H yang mengaku sedang berada di kota Medan.
Sementara menurut Zulfitri, Kepala Desa (Kades) Pengujan, pihaknya hanya memberi rekomendasi guna kelengkapan berkas untuk mengurus izinnya, “terkait tambak udang yang dimaksud, mungkin pengajuan ke kantor Desa perorangan atas nama Hendri. Beberapa waktu lalu beliau mengajukan permohonan berinvestasi di pengujan dengan melengkapi beberapa dokumen kepemilikan tanah. inb, pemanfaatan ruang darat dan berapa dokumen lainnya. Untuk itu kami di pemerintahan desa juga memberi rekomendasi terkait pengajuan beliau, yang point nya,
1. Untuk mengurus ijin sesuai regulasi yang berlaku.
2. Untuk senantiasa memperhatikan sanitasi terkait Ipal dan Mangrove.
3. Agar bisa memperdayakan tenaga kerja masyarakat setempat.
3 point itu rekomendasi yang kami berikan ke mereka. Untuk pelaksanaan teknis, tentu ada dinas-dinas terkait yang paham dengan SOP nya, “ujar pak Kades membalas konfirmasi yang dilayangkan lewat WA ke ponselnya, (13/01/2025).
Praktek timbun Bakau itu, telah beroperasi sejak akhir tahun lalu. Sesuai pantauan di lapangan, banyak tanaman Mangrove yang tergerus. Hal itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, termasuk Ekosistem Mangrove.
Diperkirakan, jika aktivitas itu tidak segera dipending, dipastikan bakal musnah lah ribuan batang tanaman Mangrove yang selama ini dilestarikan. Sementara, untuk bisa memulihkannya, diperkirakan butuh waktu 20 tahun. Belum lagi menyangkut ekosistem yang telah porak-poranda lantaran aktivitas tersebut. (Richard).
Tidak ada komentar