Kepri, Dinamikaglobaltimes.id
Tudingan miring terhadap aktivitas di pelabuhan rakyat Batu 16, yang beroperasi di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan di sejumlah media online beberapa waktu lalu, diklarifikasi pemiliknya.
Saat dikonfirmasi di tempat usahanya, Joni merasa keberatan atas berita yang terbit di empat media online itu, “terus terang saya tidak terima dengan pemberitaan sepihak itu. Apalagi nama saya disebutkan dalam pemberitaan itu. Sementara mereka tidak pernah konfirmasi kepada saya, “ujarnya di tempat usahanya (06/09/2023).
Dilanjutkannya. Usaha saya ini pun disebut-sebut pelabuhan tikus. Padahal, saya sudah lengkapi perizinan yang diperlukan untuk pelabuhan ini. Abang boleh lihat berkas ini. Semua berkas ini adalah, bukti surat-surat perizinan yang saya miliki, “bebernya, sambil menunjukkan Bundelan berkas.
Sorotan miring yang terbit di media tersebut, terkesan sepihak dan tendensius. Apalagi menyebutkan, nama pelabuhan itu, pelabuhan tikus. Padahal, pelabuhan Batu 16 itu telah dilengkapi perizinan. Bahkan, pelabuhan itu juga berada di bawah naungan Primkopad. Tak hanya itu, bukti lainnya, pelabuhan itu juga dilengkapi dengan Pos Penjagaan dari KSOP kelas II Tanjungpinang.
Dilihat dari letaknya, kawasan pelabuhan itu, telah masuk dalam kawasan Area Peruntukan Lain (APL). Artinya, kawasan itu tidak lagi termasuk kawasan hutan lindung. Dilihat dari kelengkapan izin yang dimiliki, sepertinya tak ada celah menuding pelabuhan itu tergolong pelabuhan tikus. (Richard).
Tidak ada komentar