Kepri, Dinamikaglobaltimes.id
Rencana organisasi Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan unjuk rasa, Jumat (13/10/2023), di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, berganti dengan memasukan surat laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sejumlah instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bintan. Pembatalan aksi tersebut terjadi, lantaran sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kasi Penkum Kejati Kepri.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, bahwa HiWaDa akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Kepri. Guna menanyakan sejauh mana penanganan kasus dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di kantor tersebut.
Disamping itu, HiWaDa juga hendak memasukan surat laporan tentang dugaan tindak pinda korupsi di sejumlah instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bintan.
Hal tersebut disampaikan Martin, Sekretaris Jenderal (Sekjen) HiWaDa kepada sejumlah media, usai mengantarkan laporan di kantor Kejati Kepri (13/10/2023). Martin juga memaparkan, bahwa sejumlah dinas, desa dan sekolah di Pemkab Bintan telah dilaporkan ke Kejari Kepri, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dan berharap agar segera diproses laporan tersebut.
“Kami sangat berharap laporan kami segera diproses Kejati Kepri. Semoga ini menjadi perhatian Bapak Kajati Kepri terkait banyaknya dugaan korupsi di sejumlah instansi di lingkungan Kabupaten Bintan, “jelasnya.
Martin tidak mejelaskan secara rinci instansi mana saja yang dilaporkan ke Kejati Kepri. Tapi, Martin memastikan bahwa ada Dinas, Desa dan Sekolah yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap, Kejati Kepri segera melakukan pemanggilan terhadap kami, untuk diminta sebagai saksi pelapor. Dan kami akan membawa semua berkas yang berkaitan dengan laporan kami, “kata Sekjen HiWaDa ini dengan tegas. (Richard).
Tidak ada komentar