Mengawal Keamanan Pangan Olahan Produk IRTP di Kota Tanjungpinang

waktu baca 7 menit
Kamis, 28 Agu 2025 14:49 0 18 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id 

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. 

Saat ini perkembangan pangan semakin pesat, dengan beragam jenis olahan pangan sesuai kategori. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) saat ini memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia.

Sesuai Peraturan Badan POM   Nomor 4 tahun 2024 tentang Pedoman penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga, Industri Rumah Tangga Pangan, yang  selanjutnya disingkat IRTP. Ini adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Pada umumnya, IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan jumlah yang cukup besar di seluruh pelosok Indonesia. Saat ini pelaku usaha wajib memberi  jaminan kepada konsumen, bahwa produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat. Baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya.

Selain itu, sertifikasi halal juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen serta pelaku usaha dalam memasarkan produknya.

Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan makanan yang sampai ke masyarakat aman, bermutu dan tidak menimbulkan penyakit atau keracunan makanan.

Kegiatan tersebut meliputi pengawasan pre market dan post market seperti uji lab, pemeriksaan lapangan, dan pemantauan serta pembinaan yang melibatkan sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan distribusi informasi kepada produsen, pedagang, serta konsumen. Tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak aman.

Sistem pengawasan Obat dan Makanan meliputi tiga pilar yaitu pengawasan oleh pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat sebagai konsumen. Obat dan Makanan yang aman dapat terwujud jika tiga pilar tersebut menjalankan peran pengawasan dengan baik. Maka dari itu pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap pengembangan, pembinaan dan pengawasan pada IRTP tersebut.

Baik dalam aspek manajemen usaha, peningkatan kompetensi SDM, peningkatan kapasitas produksi, keamanan dan mutu produk yang dihasilkan sampai dengan pemasaran. Selain itu Cara Produksi Pangan Yang Baik juga memegang peranan penting dalam menghasilkan produk yang aman dan berkualitas.

Hal tersebut dilakukan agar produk pangan industri rumah tangga dapat diterima masyarakat dan dapat bersaing.  Baik di pasar domestik maupun internasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkolaborasi dengan lintas sector juga perlu mengambil peran penting agar produk pangan yang diterima masyarakat terjamin mutu dan keamanannya. Yaitu dengan melakukan pengawasan dan pembinaan bagi sarana Industri Rumah Tangga Pangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Tabel 1. Kode Jenis Pangan Dan Contoh Produk Industri Rumah Tangga Pangan.

Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam hal ini Dinas Kesehatan antara lain adalah selain melakukan fungsi pengawasan, Pemerintah Daerah selaku penerbit izin produk Pangan Industri Rumah Tangga melalui Dinas PMPTSP juga memiliki peran dalam melakukan pembinaan terhadap sarana dalam penyelenggaraan IRTP, agar dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan. Berikut alur penerbitan izin IRTP.

Gambar 1 : Alur penerbitan Izin Industri Rumah Tangga Pangan

Gambar 2 : Nomenklatur penerbitan Izin Industri Rumah Tangga Pangan

Sesuai Peraturan Badan POM   Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, Pasal 15 yaitu IRTP yang telah mendapatkan SPP-IRT wajib memenuhi komitmen untuk  mengikuti penyuluhan keamanan Pangan;

memenuhi persyaratan cara Produksi Pangan Olahan yang baik untuk IRTP atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi; memenuhi ketentuan Label; dan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Pangan Olahan termasuk persyaratan penggunaan BTP dan cemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Gambar  : Jumlah Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Tanjungpinang

Industri Rumah Tangga pangan memiliki ketentuan sebagai berikut :

✓ Sesuai dengan kelompok  jenis pangan  dalam Peraturan BPOM No 4 Tahun  2024

✓ Produk pangan olahan kering

✓ Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu  ruang

✓ Pangan terkemas dan berlabel

✓ Merupakan pangan produksi dalam  negeri (bukan pangan import)

✓ Tidak boleh mencantumkan klaim

Pangan yang aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi adalah hak dasar setiap warga. Menyadari pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang terus menggencarkan program pembinaan dan pengawasan keamanan pangan, khususnya bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP), pedagang, hingga distributor.

Keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa pangan yang beredar di Kota Tanjungpinang benar-benar aman untuk dikonsumsi,”

Mengapa Keamanan Pangan Penting ?

Mencegah penyakit bawaan pangan yang bisa timbul akibat makanan tercemar mikroba, bahan kimia, atau logam berat dan bahaya fisik.

Melindungi konsumen dari produk ilegal, kedaluwarsa, atau mengandung bahan berbahaya.

Meningkatkan daya saing pelaku usaha, karena produk yang aman dan bermutu lebih dipercaya konsumen.

Mendukung pariwisata Tanjungpinang, di mana kuliner menjadi salah satu daya tarik utama.

Pengawasan tidak hanya berfokus pada keamanan dari bahaya seperti bakteri atau residu pestisida, tetapi juga mencakup aspek:

· Mutu Pangan: Memastikan kualitas pangan sesuai standar.

· Gizi: Menjamin pangan mengandung nutrisi yang dibutuhkan.

· Label: Memeriksa kebenaran informasi pada kemasan pangan.

Iklan : Mengawasi iklan agar tidak menyesatkan.

Hasil yang didapatkan setelah melakukan Pengawasan kepada sarana Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Tanjungpinang :

Ratusan Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Tanjungpinang telah mengikuti bimbingan teknis CPPOB-IRT dan Penyuluhan Keamanan Pangan.

Semakin banyak Produk pangan olahan lokal yang mengurus izin PIRT, sehingga lebih mudah dipasarkan di swalayan maupun secara online.

Masyarakat semakin sadar untuk memeriksa label, tanggal kedaluwarsa, dan izin edar sebelum membeli produk pangan.

30 persen pelaku usaha IRTP masih belum mematuhi ketentuan yang berlaku seperti kurangnya Higiene dan sanitasi serta kelengkapan dokumen produksi.

Gambar 1 : Pengawasan pada sarana Industri Rumah Tangga Pangan

Gambar 2 : Pengawasan pada sarana Industri Rumah Tangga Pangan

Strategi Kota Tanjungpinang dalam Pembinaan Keamanan Pangan adalah melalui :

Penyuluhan dan Edukasi

Penyuluhan Keamanan Pangan

Pelatihan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB-IRT).

Sosialisasi bahaya bahan tambahan pangan berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B.

Edukasi konsumen tentang cara memilih pangan yang aman.

Beberapa materi yang disampaikan antara lain :

1.   Keamanan dan mutu  pangan

2.   Teknologi proses pengolahan pangan

3.   SSOP (Sanitation  Standar Operating Procedur) dan Stunting Keamanan Pangan

4.   Prosedur Pengurusan Merk dagang dan Desain Label Kemasan

5.   Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan

6.   Penggunaan Bahan Tambahan Pangan serta simulasinya dan Regulasi Pangan

7.   Kemasan, label dan iklan pangan

8.   Persyaratan Sertifikasi halal

Pendampingan Pelaku Usaha

Konsultasi perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Pembinaan label dan informasi produk sesuai standar.

Bimbingan pencatatan produksi dan bagan alur produksi

Pengawasan Rutin di Lapangan

Inspeksi ke pasar tradisional, toko, dan sentra kuliner.

Sampling produk pangan untuk diuji di laboratorium.

Penertiban produk ilegal atau kedaluwarsa.

Kolaborasi & Sinergi

Kerja sama lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, BPOM, hingga komunitas pedagang.

Gerakan masyarakat sadar pangan aman melalui sekolah, kampus, dan PKK.

Gambar 3 : Pembukaan Kegiatan Bimtek CPPOB-IRT DKPPKB bagi Pemilik Sarana IRTP yang dibuka oleh Sekda Kota Tanjungpinang

Gambar 4 : Kegiatan Bimtek CPPOB-IRT DKPPKB bagi Pemilik Sarana IRTP yang dibuka oleh Sekda Kota Tanjungpinang, sekaligus penyerahan bantuan peralatan sanitasi

Gambar 5 : Penyerahan Modul dan Leaflet pada Kegiatan Bimtek Keamanan Pangan

Gambar 6 : Penyerahan Modul dan Leaflet pada Kegiatan Bimtek Keamanan Pangan

Gambar 7 : Pelaksanaan Sampling Pangan IRTP untuk di lakukan pengujian Laboratorium

Manfaat pelaksanaan pembinaan keamanan pangan ini akan dirasakan oleh semua pihak. Masyarakat akan lebih terlindungi dari pangan berbahaya dan semakin percaya diri mengonsumsi produk lokal. Untuk pelaku usaha mendapatkan pelatihan atau bimbingan teknis, kemudahan perizinan, dan peningkatan nilai jual produk. Sedangkan Pemerintah akan lebih efektif dalam pengawasan, data pangan lebih akurat, dan risiko keracunan pangan akan semakin kecil.

Berikut ini tips mencegah risiko keamanan pangan di rumah :

Bersih! Cuci tangan dan peralatan makan untuk mencegah penyebaran bakteri saat menyiapkan makanan.

Pisahkan!  Gunakan talenan yang berbeda untuk daging, unggas, makanan laut, dan sayuran.

Masak! Kematangannya tak bisa dilihat dari tampilannya! Gunakan termometer makanan.

Dinginkan!  Jaga suhu kulkas pada 4°C atau di bawahnya untuk mencegah pertumbuhan bakteri.

Testimoni Pelaku Usaha

“Setelah ikut pembinaan keamanan pangan, produk kue kering kami sekarang sudah berlabel PIRT. Konsumen jadi lebih percaya, penjualan meningkat,”

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif :

Bagi pelaku usaha : pastikan produk diproduksi dengan higienis, berizin, dan berlabel jelas.

Bagi konsumen : jadilah pembeli cerdas, cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Bagi komunitas : mari sebarkan kesadaran tentang pentingnya pangan aman untuk kesehatan keluarga.

Dengan kerja sama semua pihak, Kota Tanjungpinang optimis dapat mewujudkan lingkungan pangan yang aman, sehat, dan bermutu. Keamanan pangan bukan hanya soal produk, tetapi juga soal masa depan generasi yang lebih sehat dan kuat. Mari bersama wujudkan Tanjungpinang sebagai kota yang sehat, berdaya saing, dan bebas pangan berbahaya, menuju Tanjungpinang Sehat dan Berkualitas. Keamanan Pangan Tugas kita bersama mendukung Tanjungpinang berbenah. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA