Dugaan Mark-Up Atas 4 Proyek Transportasi Sekolah di Disdik Bintan

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Agu 2025 08:24 0 586 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id 

Empat paket pengadaan jasa transportasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan tahun anggaran 2025 mulai disorot. Nilai fantastis ke-empat proyek yang bersumber dari APBD Bintan itu mencapai Rp.9.633.666.905,- Diindikasi kan terjadi penggelembungan harga alias mark-up. Terutama pada biaya sewa per unit kendaraan. Baik darat maupun laut.

Berikut sekilas rincian kasar proyek-proyek dimaksud :

1. Sewa Bus Sekolah 4,76 Miliar Rupiah, dengan volume, 4945 unit. Uraian, Sewa 42 bus roda 6 dan 1 minibus selama 115 hari. Biaya per unit Sekitar Rp.964.000,-

2. Sewa Pompong Guru dan  Siswa sebesar 1,72 Miliar rupiah, dengan volume, 2542 unit.

Uraian, Pompong antar-guru dan siswa ke berbagai pulau. Seperti ke Tambelan, Mantang dan Kuala Lobam. Biaya per unit ± Rp 678.755,-

Tingginya biaya transportasi itu, justru mengundang perhatian dari sejumlah pihak. Seperti yang disampaikan Martin. D, ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bintan, “saya menilai, biaya untuk transportasi itu terbilang besar. Soalnya, sewa pompong untuk wilayah lokal umumnya berkisar antara Rp.300.000,- hingga Rp.500.000,- per hari. Perbedaan harga mencolok tanpa rincian spesifikasi menyebabkan kecurigaan mark-up, “ujarnya di kilometer 16 arah Tanjung Uban (30/07/1025).

“Selain itu, lanjutnya. Spesifikasi mirip dengan paket pertama. Indikasi duplikasi pengadaan untuk pekerjaan serupa, dengan perhitungan volume dan harga hampir identik, menunjukkan potensi rekayasa anggaran, “tambahnya.

3). Sewa Bus dan Minibus tambahan sebesar 3,61 Miliar rupiah. Volume : 3720 unit.

Uraian : 3435 unit bus roda 6 dan 285 unit minibus. Biaya per unit ± Rp.971.000,-

4. Sewa Pompong Guru dan  Siswa (Paket Kedua) sebesar 1,52 Miliar rupiah. Volume : 2296 unit. Uraian : Rute pompong serupa ke pulau-pulau (Tambelan–Mentebung, Pengikik, Pejantan, dll) Biaya per unit ± Rp664.600,-

Masih menurut ketua Akpersi Bintan. “Ini adalah proyek kedua dengan jenis pekerjaan yang sama. Sewa pompong antar-pulau. Diduga terjadi fragmentasi paket untuk menghindari batasan lelang langsung atau mengaburkan nilai total anggaran, “bebernya.

Bila terdapat kesengajaan menaik kan harga atau menggandakan kegiatan serupa, maka potensi pelanggaran hukum bisa terjadi.  Mencakup. Pasal 3 dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Standar Biaya dan Tata Kelola Keuangan Daerah, “bebernya.

Total anggaran dari empat paket pengadaan ini mencapai Rp.9.633.666.905,- Dengan rincian, Rp 4.769.004.000,- ditambah Rp 1.725.010.000,- ditambah Rp 3.613.716.000,- dan ditambah Rp.1.525.936.905,-

Melalui Budiarjo, Kepala Bidang (Kabid) SMP, di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Komitmen (PPKom) pada proyek pengadaan itu, menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepada Naprion, Kepala Disdik Bintan sebelumnya.

“Saya mau menjelaskan apa yang ditanyakan soal proyek transportasi siswa itu bang. Sebenarnya anggarannya minim bang. Untuk sewa Bus per hari kami harus membayar 800 ribu rupiah, dengan masa sekolah selama 115 hari. Sedangkan untuk sarana angkut Pompong, kami harus membayar 626 ribu rupiah per hari. Kalau dilihat secara global, anggaran itu memang besar. Tapi baiknya, tak usah diberitakan lah bang. Takutnya nanti, jadi semakin ramai, “pintanya di salah satu warung kopi di kilometer 16 arah Tanjung Uban (01/08/2025).

Dibalik penjelasan pak PPKom ini, sepertinya masih ada yang ditutup-tutupi. Apalagi ada ucapan yang mengatakan,  “baiknya tak usah diberitakan lah bang” Tentu saja ucapan seperti ini mengundang tanya.

Untuk itu, ketua Akpersi Bintan mendesak Inspektorat Bintan, BPK, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan serta Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini, agar segera melakukan audit investigatif atas ke-empat proyek tersebut. Selain itu, perlu dilakukan pengecekan silang terhadap dokumen kontrak, harga satuan, dan kebutuhan riil di lapangan. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA