Batam, – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang berlangsung di kawasan Simpang Petai, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, menuai sorotan publik. PT Sri Indah Bersama (SIB) selaku kontraktor pelaksana diduga menjalankan proyek tanpa mengantongi izin resmi.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi, pengawas lapangan yang tidak mau menyebutkan namanya justru mempertanyakan surat tugas jurnalis—hal yang bukan menjadi wewenangnya. Ironisnya, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pengawas tidak dapat memperlihatkan satu pun.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas cut and fill terus berjalan dengan menggunakan puluhan dump truck, ekskavator, buldoser, compactor, dan alat berat lainnya.
Saat ditanya lebih lanjut, pengawas hanya menyarankan agar awak media menghubungi pihak kantor tanpa memberikan alamat maupun nomor kontak. “Hubungi saja Fahmi,” ucapnya singkat.
Namun, upaya menghubungi pihak bernama Fahmi pun tidak membuahkan hasil. Telepon awak media tidak direspons. Fahmi baru menghubungi balik ketika tim bersiap meninggalkan lokasi, dengan menanyakan, “Ada apa, Bang?” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas aktivitas tersebut. Sementara itu, kegiatan pematangan lahan terus berlangsung di tengah tanda tanya soal perizinan. (Zul)
Tidak ada komentar