Dinamikaglobaltimes.id. Batam – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada enam warga binaan, Senin (12/5). Acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Cabang Kota Batam.
Bertempat di Aula Rutan Batam, kegiatan dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, jajaran pejabat struktural, pengurus Magabudhi, serta warga binaan penerima remisi.
Dalam sambutannya, Karutan membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan pentingnya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri. Ia menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif.
“Remisi ini juga menjadi solusi dalam mengurangi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas dan rutan,” ujar Fajar.
Adapun enam warga binaan penerima remisi terdiri dari lima orang yang mendapat potongan masa hukuman 15 hari (RK I), dan satu orang mendapat remisi selama satu bulan.
Sebelumnya, kegiatan diawali dengan penandatanganan kerja sama antara Rutan Batam dan Magabudhi. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan kepribadian warga binaan beragama Buddha.
Di akhir sambutan, Karutan Batam mengajak seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta menjadi pribadi yang berguna bagi bangsa dan negara.
Tidak ada komentar