Jika Dianggap Merugikan Pekerja Pers, Digugat saja Perbup Nomor 37 Tahun 2024 itu

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Apr 2025 09:05 0 25 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

DPRD Kabupaten Bintan, Kepri, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah awak media, yang tergabung dalam Asosiasi
Keluarga Pers Republik Indonesia (Akpersi) Bintan, Senin (21/04/2025).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Bintan Viven Sumanti, empat orang anggota dewan dari Komisi I, Kadis Kominfo, Kepala LPSE Bintan. Berlangsung di ruang Komisi I DPRD Bintan. Bertindak sebagai pimpinan sidang, Ketua Komisi I Zulfazri Lubis.

Anggota Komisi I DPRD Bintan Winarno, mengapresiasi kebijakan Pemkab Bintan yang telah mengeluarkan Perbup Nomor 37 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata cara kerja sama publikasi dengan pekerja Pers.

Kebijakan itu, katanya, merupakan petunjuk teknis yang mengatur tentang kerja sama publikasi media. Perbup ini merupakan revisi dari perbup sebelumnya.

“Karena ada perbup baru ini, tentu ada perubahan-perubahan yang pada akhirnya membawa kita ke RDP hari ini, “ujar Winarno, politisi muda dari Partai Demokrat Bintan ini.

Ia menyebutkan terlepas bahwa kebijakan itu telah disosialisasikan atau tidak, pastinya, peraturan ini telah berjalan.

Diakuinya juga, bahwa peraturan ini dibuat tidak melalui dewan. Karena bukan peraturan daerah (Perda). Mengingat ini adalah Perbup, produk yang dibuat oleh Bupati.

Ia menambahkan, pada prinsipnya setiap peraturan yang dibuat untuk memperoleh kepastian hukum.

“Lebih dari itu, sebenarnya hukum dan peraturan itu dibuat untuk memperoleh azas keadilan. Dan itu yang paling mendasar, “tegas Winaro lagi.

Ia juga menyinggung soal aturan teknis terkait kerja sama publikasi media sebagaimana dipaparkan sebelumnya secara gamblang oleh Kadis Kominfo Bintan, Didi Kurniadi.

“Setelah dipaparkan oleh Pak Didi, saya berpikir rekan-rekan media pasti sudah tahu posisinya ada di mana. Artinya, apakah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perbup itu atau tidak, “terangnya lagi.

Masih menurut Winarno. Sebagai negara demokratis dan untuk memenuhi azas keadilan, jika memang peraturan itu dirasa sangat tidak adil, ia menyarankan untuk men-“challenge” Perbup tersebut.

“Silakan di-“challenge” (gugat-Red). Karena Perbup itulah yang menjadi landasan dalam hal kerja sama publikasi. Baik di Dinas Kominfo maupun di Sekretariat Dewan Kabupaten Bintan, “kata Winarno tegas.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pekerja pers yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Republik Indonesia (Akpersi) Kabupaten Bintan, melayangkan surat ke DPRD Bintan, Senin 14 April 2025, agar melakukan RDP.

Saat itu para pekerja Pers menanyakan tentang mekanisme dan tata cara kerja sama publikasi yang dinilai tidak transparan dan terkesan pilih kasih. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA