Dinamikaglobaltimes.id – Lahan Fasos – Fasum di Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin Perum. Happy Garden RT. 001-004/RW.009 diduga kuat diperjualbelikan.
Hasil perolehan data dan penelusuran dilapangan, diketahui Lahan yang diklaim oleh Pihak Developer PT. Putra Jaya Bintan akan berubah fungsi. Namun, menurut di nomor IMB bertuliskan milik PT. Putra Paloh Mandiri, Lahan yang sudah lama dijadikan Fasum direncanakan berubah fungsi dan akan didirikan bangunan tiga lantai/Ruko. Sedangkan sebelumnya warga ketahui Lahan tersebut dijadikan Fasilitas Umum/ Fasum dari Perum. Happy Garden.
Menurut warga Perum Happy Garden yang enggan disebut namanya, bahwa lahan yang sekarang diklaim oleh PT. PJB merupakan Fasilitas umum/ Fasum dari Perum. Happy Garden rencananya akan berubah fungsi jadi Lokasi Jasa ” Ujarnya.
Lanjutnya, sebelumnya Lahan tersebut awalnya milik Developer PT. Jaya Putra Kundur. entah bagaimana ceritanya saat Lahan tersebut diklaim milik PT. Putra Jaya Bintan yakni Sdr. Irawan, tiba-tiba Lahan Tersebut berubah fungsi jadi lokasi Jasa, sesuai hasil kroscek yang kami peroleh bahwa yang dikelola oleh PT. PJB Jadi Komersil. Dan Lahan ini dibeli dari pihak PT. Putra Paloh Mandiri, ini patut dipertanyakan, darimana PT. Putra Paloh Mandiri dapatkan Lahan, sementara pengembangnya adalah PT. Putra Jaya Bintan dan ada Sertifikatnya bahkan sudah dikeluarkan nomor IMBnya, ” Tegasnya.
“Yang lebih miris lagi sesuai nomor IMB yang didirikan ini kami chek, obyeknya bukan dilokasi ini, obyeknya di Baloi garden tapi pengerjaan disini, Anehkan?, ” Terangnya.
Warga lain mengatakan, menurut sepengetahuan kita IMBnya sudah tiga kali berganti dan apabila dalam mendirikan suatu bangunan jika IMB nya salah harusnya Instansi terkait dalam hal ini Pemerintah harus memberhentikan pengerjaan bangunan ini, bahkan sampai detik ini kita masih berharap agar kesalahan IMB yang didirikan PT. PJB harus dichek oleh pihak Instansi/Pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.10 Mei 2022,
Lebih lanjut dijelaskan,” IMB tidak berlaku ( kadaluarsa ) apabila selama 1 ( satu ) tahun sejak di terbitkanya, pembangunan gedung / bangunan / rumah / pabrik tidak atau belum dilaksanakan,” Paparnya.
Disisi lain atas pembelotan hukum, Sultan Bayu Anggara, SH MH Sebagai Praktisi Hukum dan Pemerhati Lingkungan berujar, Bahwa kasus ini sudah masuk unsur permainan Mafia Lahan, Hingga pihak Developer harus mempertanggung jawabkan terkait persoalan ini, kita minta BP Batam segera turun lapangan menyelesaikan kasus ini,
Hingga berita ini diterbitkan, CyberHMR. Com masih menunggu klarifikasi dari pihak Instansi dan pihak PT. Putra Jaya Bintan, terkait kasus Lahan Fasilitas/Fasum dari Perum. Happy Garden yang direncanakan mendirikan bangunan tiga lantai/Ruko di Kel. Batu Selicin-Lubuk Baja. (Red)
Tidak ada komentar