Bea Cukai Tanjungpinang Terima Rokok Ilegal Tangkapan Mako Lanal Tarempa

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Mar 2025 03:06 0 29 admin

Anambas, Dinamikaglobaltimes.id

Dianggap merugikan negara, pemberantasan Rokok Ilegal tampaknya terus berlanjut. Kali ini, Mako Lanal Tarempa melakukan operasi di perairan pelabuhan Ro-Ro Matak. Dalam kegiatan itu, Satuan Lanal Tarempa melakukan penangkapan berupa rokok tanpa dilekati Pita Cukai. Operasi tersebut berlangsung Rabu (05/03/2025)

Setelah itu, pihak Mako Lanal menyerahkan hasil tangkapan tersebut ke Bea dan Cukai Tanjungpinang melalui kantor Bea dan Cukai di Tarempa. Dan penyerahannya pun berlangsung di kantor Bea dan Cukai Tarempa, Jumat (07/03/2025) lalu.

Atas temuan tersebut, satuan pengawasan Lanal Tarempa berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tanjungpinang yang bertugas di kantor bantu Tarempa untuk memastikan apakah barang dimaksud melanggar undang-undang di bidang cukai. Kemudian dilakukan press release yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Tarempa. Dan selanjutnya hasil penindakan tersebut dilimpahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang.

Pelimpahan dilaksanakan oleh pihak satuan Lanal Tarempa kepada Bea Cukai Tanjungpinang yang diwakili pejabat Bea Cukai di Tarempa dengan Berita Acara Serahterima dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. Berbagai jenis rokok non cukai itu yang ditangkap.

Diantaranya , rokok OFO, Maxxis, T3, Rave merah, Rave Hijau dan Rave Menthol sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) karton. Dengan total lebih dari 2,5 juta batang. Perkiraan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp1,7 miliar.

Status barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas yang baik antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan perekonomian nasional. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA