Ambisi Menang Dalam Pilkada, Praktek Money Politik pun Dilakukan

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Nov 2024 08:31 0 115 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglonaltimes.id 

Keheningan masa tenang di kota Tanjungpinang, mendadak riuh lantaran dikejutkan dengan peristiwa penangkapan dugaan praktek politik uang yang dilakukan oleh Relawan Pasangan nomor urut 1 di salah satu tempat usaha Laundry di kilometer 10 Tanjungpinang (26/11/2024). 

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Tanjungpinang menjelaskan, penangkapan itu menyangkut perbuatan dugaan politik uang yang melibatkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. Dikatakannya, “Benar, ada dugaan politik uang yang melibatkan Paslon nomor 1, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu. Kami tengah mendalami perkara ini lebih lanjut, “ucap AKP Agung ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (26/11/2024),

Situasi di kantor Gakkumdu Tanjungpinang pun kini menjadi  perhatian warga. Bahkan, frekuensi kegiatan pegawai di kantor itu justru tampak semakin tinggi. Tak hanya itu. Terlihat juga sejumlah wartawan yang sedang menunggu informasi dari hasil pemeriksaan kasus tersebut.

Gunjingan hangat pun kian ramai. Seorang warga, sebut saja Edi. Lelaki yang sedang santai menikmati kopinya di salah satu warung kopi di bilangan Bintan Centre itu, tampaknya ingin berkomentar banyak tentang peristiwa itu, “Kalau saya menilai, perbuatan politik uang itu sangat salah. Pastinya, terjadi pelanggaran hukum. Untuk itu, diminta kepada pihak Bawaslu maupun Sentra Gakumdu, agar memberi sanksi kepada pelakunya, “ujarnya (26/11/2024).

Tak hanya Edi. Warga lainnya juga merasa geram mendengar peristiwa itu, “kami sangat mendukung tindakan yang diambil pihak penegak hukum. Jangan biarkan praktik politik uang merajalela. Jika terbukti, Paslon tersebut harus didiskualifikasi. Karena mereka telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya adil, “katanya geram.

Celoteh kedua orang warga itu, bisa disimpulkan, bahwa mereka berharap agar Bawaslu,  Kepolisian, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang dapat memberikan sanksi yang tegas kepada Paslon yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang itu. Paling tidak, dapat menjaga kualitas pemilu yang bersih dan bebas dari manipulasi. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA