DPRD Kepri Gelar Paripurna Pembentukan AKD Masa Jabatan 2024-2029

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Okt 2024 06:28 0 81 admin

Kepri, Dinamikaglobaltimes.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembentukan dan Penetapan Pimpinan serta Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa Jabatan 2024-2029.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Rabu (9/10/2024) Dompak. Setelah pembentukan AKD, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Iman Sutiawan, S.E., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Drs. Adi Prihantara, M.M., dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD menyampaikan pentingnya fungsi dan peran alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Alat kelengkapan dewan terdiri dari berbagai komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada rapat ini, DPRD Kepulauan Riau berhasil mengesahkan susunan AKD, yang di antaranya adalah Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan. Berikut adalah beberapa jabatan utama dalam alat kelengkapan dewan tersebut:

-Badan Musyawarah, dipimpin oleh H. Iman Sutiawan, S.E., dengan Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., dr. T. Afrizal Dachlan, M.M., dan H. Bakhtiar, M.A. sebagai anggota.

– Badan Anggaran, juga diketuai oleh H. Iman Sutiawan, S.E., dengan anggota lainnya termasuk Capt. Luther Jansen, M.Mar., M.M., dan H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si.

– Komisi I, diketuai oleh Muhammad Syahid Ridho, S.Si., sementara H. Suigwan, S., M. menjabat sebagai Wakil Ketua.

– Komisi II, dipimpin oleh Drs. Khazalik dengan Zainal Abidin, S.E., M.H. sebagai Wakil Ketua.

– Komisi III, diketuai oleh H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M., dengan Wakil Ketua Saproni, S.E.

– Komisi IV, diketuai oleh Capt. Luther Jansen, M.Mar., M.M., dengan Wakil Ketua Harlianto, S.Kom., M.M.

– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), diketuai oleh Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum.

– Badan Kehormatan, dipimpin oleh H. Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si.

Dalam sesi berikutnya, rapat dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Pansus ini diketuai oleh Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum., dengan H. Muhammad Musofa, S.E. sebagai Wakil Ketua.

Setelah semua keputusan diambil dan disetujui, Ketua DPRD H. Iman Sutiawan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan dan tamu undangan yang hadir. Ia juga menyampaikan pesan dan harapan kepada keanggotaan alat kelengkapan dewan yang baru, agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya.

“Kami ucapkan selamat bekerja, semoga pembahasan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Dengan puji syukur atas segala bimbingan-Nya, Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2024-2025 DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi saya tutup,” tutup H. Iman Sutiawan. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA