Showroom Gorental Car Mobil Tanjungpinang, Diduga Beli 2 Unit Mobil Tanpa Dilengkapi Surat-Surat 

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Agu 2024 02:24 0 200 admin

Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id 

Bermula dari obrolan tentang jual beli mobil. Akhirnya terjadi transaksi pembelian. Seorang karyawan swasta bernama Robin, mendapat tawaran mobil dari rekannya berinisial J. Tawaran itu berupa 2 unit mobil merk Avanza. Artinya, J mau menjual 2 unit mobilnya kepada Robin.

Salah satu mobilnya  berwarna Silver, dengan nomor Polisi B 1448 PIU. Dan  satunya lagi berwarna Hitam Metalik, dengan nomor Polisi B 2108 FVA. Setelah mengamati kondisi kedua mobil itu, rupanya Robin tertarik dan berniat membelinya. Negosiasi pun terjadi. Akhirnya, kedua mobil tersebut dibeli Robin dengan pembayaran tunai. Sejak itu, resmilah kedua mobil itu milik Robin.

Setelah dimilikinya, Robin pun berniat menjualnya kembali. Dengan harapan, bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan kedua mobil tersebut. Dengan penuh  kepercayaan, Robin  menitipkan kedua mobilnya  di Showroom milik J untuk dijual. Jika ada yang berminat, barulah Robin datang ke Showroom J untuk menemui calon pembeli.

Lebih sebulan kedua mobil itu terparkir di showroom tersebut. Waktu pun berlalu. Selama mobil tersebut berada di showroom, komunikasi antara Robin dan J, hanya melalui telepon. Tapi belakangan, J mulai sulit dihubungi. Akhirnya, Robin pun menyempatkan dirinya datang ke Showroom, guna melihat kedua mobilnya.

Tapi, sontak Robin kaget setelah tiba di Showroom J. Soalnya, kedua mobilnya sudah tidak ada di tempat. Bukan hanya itu. J selaku pemilik Showroom pun tidak berada di tempat. Dan Robin  langsung menghubungi J. Guna menanyakan keberadaan mobilnya. Saat ditanya, J menjawab dengan tenang. Bahwa kedua mobil itu telah dijualnya kepada pemilik Showroom Gorental Car berinisial P L. Showroom tersebut berada di jalan W. R. Supratman Tanjungpinang. Kedua mobil itu dijual J tanpa sepengetahuan Robin.

Dengan perasaan gundah gulana, Robin mendatangi P L di Showroom Gorental Car. Untuk melihat dan menanyakan kronologi penjualan kedua mobil itu. Soalnya, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) nya berada di tangan Robin. Ketika Robin menanyakannya, P L mengaku telah membelinya dari J.  Sedangkan keberadaan J, tak seorang pun yang tau saat ini. Sejak persoalan ini mencuat ke permukaan, papan nama Showroom Gorental Car itu langsung dicopot.

Disisi lain, media ini coba melakukan konfirmasi kepada P L melalui layanan WA ke Ponsel nya (24/08/2024) lalu.  Guna menanyakan persoalan diatas. Namun ditunggu sampai 4 hari, pemilik Showroom Gorental Car ini malah tak merespon.

Merasa ada yang tidak beres,  akhirnya Robin melaporkan permasalahan itu ke kantor polisi. Didampingi seorang rekannya, Jumat (23/8/2024) lalu, Robin mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur untuk memberi laporan menyangkut permasalahan yang sedang dihadapinya.

Setelah melaporkannya secara rinci, akhirnya Robin diberi surat bukti laporan dari Polsek Tanjungpinang Timur. Surat tersebut ditandatangani oleh Piket Reskrim, Aipda Alfredo Tampubolon S.Sos.

Menyangkut Persoalan diatas, P L bisa dikategorikan sebagai Penadah. Sedangkan payung hukum Penadahan diatur dalam Pasal 480 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA