Harap-harap Cemas Menanti Sidang Putusan PSR di PN Sengeti

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Jul 2024 03:39 0 468 admin

Jambi, Dinamikaglobaltimes.id 

Persidangan kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakoni dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yaitu Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah yang terjadi bulan Oktober 2022 lalu di Kabupaten Muaro Jambi, dengan nomor Perkara :55/Pdt.G/2023/PN Snt, sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti. 

Seperti yang dilansir media online Targetnews.com bahwa CV. Putra Tri Cindo Mandiri (CV. PTCM) melalui Fredy SH, MH dan Rekan, sebagai Kuasa Hukumnya, yang menggugat kedua Gapoktan itu sangat yakin, kalau PN Sengeti bakal mengabulkan gugatan pada sidang putusan yang akan digelar tanggal 18 July 2024 mendatang.

Selama persidangan, ada 9 Saksi yang hadir. Dalam narasinya, media tersebut menyebutkan, Saksi dari Tergugat menghadirkan 6 orang Saksi. Diantaranya, 1). Kholik, Sekretaris Gapoktan Mulya Indah. 2). Teguh 3). Sukadi 4). Budi Sutrisno 5). Rahmat Darmawan, Kabid Litbang Dinas Perkebunan (Disbun)  Provinsi Jambi, 6). Tuti, Wakil Direktur PT.ESI.

Sedangkan dari Penggugat ada 3 orang Saksi. Yaitu, 1). Setiyono, mantan Karyawan CV. PTCM 2). Supratno, Anggota Gapoktan Amanah 3). Solina, Tim Verifikator PSR Tahun 2021 Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi. Ke sembilan saksi yang hadir di persidangan saling memberi kesaksian sesuai dengan apa yang diketahui.

Media tersebut juga merilis, apa yang disampaikan oleh Solina, ketika bersaksi. Dikatakannya, “kelompok tani yang mendapat bantuan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat -red), harus melengkapi berbagai persyaratan. Salah satunya Surat Dukungan. Yaitu,  rencana pembelian bibit dari Penangkar benih, “ujar Solina.

Ditambahkannya. “Saya dan  rombongan juga pernah Survey lokasi bibit Penggugat di Muara Bungo. Tapi, ketika melakukan Monitoring Evaluasi (Monev-red) di Dua Gapoktan tersebut pada bulan Maret 2023 silam, terlihat bibit kelapa sawit tidak memenuhi Standar Kementerian Pertanian.  Dan hasil dari Monev itu, membuat Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi memerintahkan kedua Gapoktan itu untuk mengganti bibit yang sesuai dengan Spesifikasi Permentan, “kata Solina tegas.

Kesaksian yang diberikan Solina, terbilang tegas dan gamblang. Paling tidak, borok yang telah menjamur di lingkaran bantuan PSR di Kabupaten Muaro Jambi, mulai terkuak. Disinilah baru diketahui, bahwa Dua Gapoktan tersebut menggunakan bibit dari PT. Eluon Solusi Indonesia (PT. ESI).

Sementara, kesaksian dari pihak tergugat bernama Tuti, ketika ditanya Hakim, apakah dirinya ada hubungan dengan para pihak, justru Tuti mengatakan tidak ada hubungan. Padahal, belakangan diketahui, bahwa Tuti adalah Wakil Direktur di PT. ESI. Tentu saja berhubungan langsung dengan kedua Gapoktan.

Posisi Tuti yang dijadikan Saksi oleh Tergugat, justru memicu  Penggugat berpendapat, bahwa Tuti tidak layak dijadikan Saksi di persidangan itu. Lantaran statusnya sebagai wakil Direktur di PT. ESI.

Di tempat terpisah, Robin, Marketing Manager CV. PTCM, menyebutkan, “Ketua Gapoktan Amanah bernama Syafrizal Sabila, dan Sekretaris Gapoktan Mulya Indah, bernama Kholik, dari awal sudah melakukan komunikasi lewat Telepon maupun pesan WhatsApp terkait bibit/benih kelapa sawit. Hal itu terjadi, jauh-jauh hari sebelum dana PSR Dua Gapoktan itu dicairkan oleh BPDPKS. Jadi, disini jelas-jelas kami dirugikan. Untuk itu, kami memohon agar keadilan tercipta  di atas perkara ini, “tutur Robin kepada media tersebut. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA