Protes Keras Dari Ketua IWO Kepri, Terkait Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan RDP di DPRD Bintan

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jul 2024 11:31 0 402 admin

Kepri, Dinamikaglobaltimes.id 

Lagi, terjadi larangan meliput bagi wartawan. Hal ini terjadi ketika sejumlah wartawan dari berbagai media meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin  (08/07/2024). 

Ujung-ujungnya, puluhan pekerja Pers yang hendak meliputnya, merasa kecewa. Tak hanya itu. Justru segudang tanda tanya muncul di benak para wartawan tersebut. Bahkan tak sedikit yang mencurigai makna dari RDP itu.

“Saya malah mencurigai RDP itu. Jangan-jangan, ada sesuatu yang dirahasiakan. Padahal, kehadiran media meliput kegiatan seperti itu, justru supaya dipublikasikan dan diketahui masyarakat banyak. Tapi RDP yang satu ini malah melarang. Menurut saya, sikap staf yang melarang wartawan meliput sama dengan menghalang-halangi tugas wartawan. Dan ini jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “ujar seorang wartawan di pekarangan kantor DPRD Bintan.

Menanggapi kejadian tersebut, Iskandarsyah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terpanggil untuk mengomentarinya. Kepada sejumlah media, Iskandar mengatakan,

“Sangat disayangkan itu terjadi. Ditambah lagi di gedung wakil rakyat. Seharusnya wakil rakyat paham tentang kerja jurnalistik.  Bukannya melarang. DPRD Bintan seharusnya bijak memberi ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik, “kata Iskandarsyah di Tanjungpinang (08/07)2024).

Tak hanya itu. Ketua IWO Kepri ini mengatakan, “menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya, dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “tuturnya.

Bahkan, Iskandar sengaja membuka Pasal-pasal yang telah dilanggar. Seperti Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Atas peristiwa itu, Iskandar berharap, agar ke depannya, tidak terulang kembali hal seperti itu. Khususnya kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Karena, ada pidananya. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA