Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Polsek Bintan Timur Polres Bintan Polda Kepulauan Riau memberikan bantuan sosial kepada seorang masyarakat yang telah mendukung kerja Polri khususnya dalam pengungkapan perkara terhadap anak dibawah umur, Pemberian bantuan sosial berupa paket dari Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H yang diserahkan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto di Mako Polsek Bintan Timur, Senin (03/06/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, bahwa pemberian bantuan sosial berupa paket sembako dari Kapolda Kepri yang diberikan kepada Syafi’i selaku ketua Forum RT/RW Kelurahan Kijang Kota, Gede Suarsana Ketua RT 002/ RW 13 Perumnas Tekojo, Kijang Kota, Fadillah Ketua RT 004 / RW 022 Kampung Kolong Enam, Kijang Kota. Joko Satrio Ketua RW 022 Kampung Kolong Enam, Kijang Kota dan Misni Warga RT 004 / RW 022 Kampung Kolong Enam, Kijang Kota, “kata Kapolsek Bintan Timur.
AKP Rugianto juga menyampaikan, pemberian bantuan sosial berupa paket Sembako tersebut, karena mereka telah membantu Polri dalam mengungkap kejahatan.
“Kami berterimakasih kepada pak Syafi’i, Gede Suarsana, Fadillah, Joko Satrio dan Misni, yang melaporkan kepada kami, bahwa korban yang berinisial Cantik (diinisialkan) yang dilaporkan telah pergi dari rumah selama 2 hari, akhirnya kami temukan. Bahkan, pelakunya juga sudah kami tangkap, “terang Kapolsek.
Saat ini tersangka yang telah membawa korban cantik (Red-diinisialkan) berusia 13 tahun masih dalam proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan oleh Polsek Bintan Timur untuk proses penyidikan.
“Untuk tersangka sedang kita proses. Sedangkan korban masih dilakukan perawatan di RSUD Bintan Kijang. Kerena mengalami trauma, “sambung AKP Rugianto.
Untuk kronologis pengungkapan perkaranya, AKP Rugianto menyampaikan, bahwa Syafe’i dan rekannya pertama kali melaporkan kepada Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Unit Reskrim. Dan selanjutnya ditemukannya korban. Sehingga, dilakukan penangkapan terhadap tersangka. (***).
Tidak ada komentar