Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Sei Lekop Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Mei 2024 09:17 0 251 admin

Dinamikaglobaltimes.id 

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan. Saat Konferensi Pers, Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan, dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (05/05/2024).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memaparkan, penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail, selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi. termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang berinisial H. Saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Yaitu, MR, H dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Kasus ini berawal senjak adanya laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 lalu. Dia melaporkan bahwa,  lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo, “kata Kabidhumas Polda Kepri.

“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi.  Termasuk para tersangka.  Sehingga, keterangan para saksi, Penyidik menyimpulkan, ada  perbuatan yang melanggar hukum. Yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat. Sehingga, Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut. Sehingga,  ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024.  Berselang beberapa hari kemudian, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri. Kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua di tingkat Polda Kepri. Untuk memastikan bahwa,  ketiga orang tersangka telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, “terang Kabidhumas.

Di tempat yang sama, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan, bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjungpinang, yang merupakan pejabat negara.  Sehingga, Penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin,  kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri. Saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri. Sehingga, proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjungpinang dapat dilakukan secepatnya, “jelas Kapolres Bintan.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan Penyidik, “kata AKBP Riky.

“Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum. Sehingga, akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor, “terang Kapolres Bintan.

“Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, “tutup Kapolres. (***).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA