Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang bergulir hingga saat ini di Kabupaten Bintan, terus didalami pihak Polres Bintan. Bahkan, pihak-pihak yang menerbitkan surat tanah itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai pemberitaan di sejumlah media masa, inisial ketiganya adalah, H, R dan B. Hangatnya pemberitaan tentang masalah itu, lantaran salah seorang diantara mereka kini sedang menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Ketika surat tanah itu diterbitkan H alias Hasan, sedang menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, hingga menjabat Camat di Kecamatan Bintan Timur.
Sejak permasalahan itu mencuat, tak sedikit warga yang kaget dan terperanjat mendengarnya. Pasalnya, Hasan yang kerap mendapat jabatan empuk di pemerintahan ini, dianggap pilihan terbaik oleh penguasa. Nyatanya, berperilaku buruk. Bahkan, nekad menerbitkan surat tanah di atas lahan milik PT. Bintan Properti Indonesia, sebelumnya bernama PT. Expasindo Raya. Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Lintas Timur Batu 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tak ada yang menyangka, kalau Hasan, pejabat berwajah culun dan berkacamata ini, sanggup melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik penguasa saat ini. Tak tanggung-tanggung, justru belasan buah surat tanah palsu yang diterbitkannya. Atas perbuatan dan perilakunya, baiknya langsung saja dijebloskan ke jeruji besi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi para tersangka diperkirakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun. Sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, ancaman penjara 6 tahun. Ganjaran ini, Paling tidak, mampu memberi shock terapy terhadap pejabat lainnya di daerah ini.
Sampai berita ini diunggah, Hasan terkesan enggan mengangkat telpon, setiap kali dihubungi guna konfirmasi. Bahkan, membalas WA pun tak mau. Padahal, Pj Walikota Tanjungpinang ini masih berseliweran di kota Gurindam.
Melalui Iptu Missyamsu Alson, Kasihumas Polres Bintan, saat dikonfirmasi menjelaskan, “1). Lagi menyurati Kemendagri dan menunggu jawaban dari Kemendagri. 2). Untuk penahanan, tergantung dari hasil penyidikan. Karena untuk penahanan dengan 3 alasan 1). Melarikan diri, 2). Mengulangi perbuatan, 3). Menghilangkan Barang Bukti. Dan selanjutnya, tergantung hasil pemeriksaan, “kata Alson menjelaskan melalui layanan WA, (24/04/2024). (Richard).
Tidak ada komentar