Batam, Dinamikaglobaltimes.id
Sorotan tajam tentang bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan-RI) Tahun 2023 dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Jambi untuk dua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yaitu, Amanah dan Mulya Indah, tampaknya terus bergulir dan menjadi gunjingan hangat di wilayah tersebut.
Bahkan, persoalannya malah menjadi Atensi Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah tersebut. Tak hanya itu. Persoalan hukum terkait program PSR itu, justru disebut-sebut saat ini sedang berproses.
Namun belakangan, muncul pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan, kalau pihak yang melaporkan dugaan Mark-up kepada APH atas pelaksanaan PSR yang dilakukan oleh dua Gapoktan itu adalah CV. Putra Tricindo Mandiri (CV. PTCM).
Dengan menyeruaknya berita itu, akhirnya Robin, Manager Marketing di CV. PTCM, angkat bicara dan menampik tudingan tersebut. Dikatakannya,, “kami Pihak CV. PTCM tidak pernah menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) atau lembaga lain dalam persoalan PSR itu. Dan kami juga tidak pernah melaporkan kasus dugaan Mark-Up terkait program PSR ke APH yang sekarang proses hukumnya sedang berjalan. Silahkan saja kroscek ulang, siapa pelapornya, “tandas Robin, ketika ditemui di Batam (04/03/2024).
Tetapi kami mengakui, lanjutnya. Kalau kasus Perdata yang sedang berjalan di Pengadilan (PN) Sengeti Muaro Jambi, “memang benar kami yang menggugat. Karena kami sangat dirugikan oleh para tergugat di balik bantuan Kementan dalam program PSR tersebut, “ungkap Robin tegas.
Selain itu, katanya melanjutkan. Kami juga disebut-sebut memonopoli. Menurut kami, pandangan itu sangat keliru. Karena, bibit sawit yang kami jual ke petani sawit, Kwalitasnya justru sudah teruji. Jadi wajar, jika banyak warga yang membeli bibit sawit ke perusahaan kami, “beber pengusaha muda yang telah menggeluti usaha perkebunan Kelapa Sawit selama 15 Tahunan.
Sebelumnya, telah muncul pemberitaan yang sama di media online lainnya yaitu, media online Binpers.com Di dalam beritanya, sangat jelas menyebutkan, kalau yang melaporkan persoalan dugaan mark-up kepada APH, menyangkut program PSR itu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di kenal cukup vokal dalam pemberantasan Korupsi yang berpusat di Ibu kota Negara yakni Watch Relation of Corruption ( WRC).
Dalam pemberitaan terkait persoalan yang menjadi bahan gunjingan ini, sangat jelas disebutkan, kalau yang melaporkan dugaan Mark-Up tersebut itu adalah Lembaga Swadaya Masyarakat WRC. LSM ini memang dikenal vokal dalam melakukan pemberantasan korupsi, dan berpusat di Ibukota Negara (Richard).
Tidak ada komentar