Pihak PT. GML Bersama Pemilik Lahan Tinjau Lokasi Yang Telah Dirusak

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jan 2024 08:49 0 666 admin

Bintan, Dinamikaglobaltimes.id

Tindaklanjut permasalahan lahan milik warga bernama Lilik, di Kampung Mansyur desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan yang disebut-sebut dirusak oleh PT. Gunung Mario Lagaligo (PT. GML), secara bersama-sama telah meninjau lahan tersebut, Rabu (24/01/2024).

PT. GML, perusahaan tambang pasir yang telah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun di desa itu, telah mengeruk dan menjual jutaan kubik material pasir untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah ini. Tapi belakangan diketahui, kalau perusahaan itu telah merusak lahan milik pak Lilik.

Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan pertemuan di kantor Kelurahan Tembeling Tanjung. Pertemuan itu diprakarsai oleh Daeng Muhammad Yatir, salah seorang anggota DPRD Bintan. Tujuannya untuk mencari win-win solution atas persoalan tersebut. Inti dari pertemuan itu, direncanakan untuk bersama-sama turun ke lokasi. Guna meninjau langsung lahan itu.

Dan Rabu (24/01/2024), kedua belah pihak, bersama mantan ketua RT di wilayah itu serta pihak Kelurahan turun langsung ke lokasi. Di bawah teriknya sinar matahari, pemilik lahan dan mantan ketua RT setempat memberi penjelasan kepada pihak perusahaan, terkait histori lahan tersebut. Usai meninjau lokasi, pemilik lahan dan pak Kasiman (mantan ketua RT-red) yang ikut ke lokasi, bersama-sama menuju kantor Kelurahan, untuk meminta berita acara terkait pengecekan lahan itu.

“Setelah pengecekan lahan, kami sama-sama menuju kantor Kelurahan. Tujuannya, kami mau meminta berita acara pengecekan lahan tersebut. Tapi, sampai sekarang belum ada dikeluarkan pihak Kelurahan berita acara itu bang, “ujar Edi (Pemegang Kuasa atas lahan tersebut-red).

“Herannya, lanjut Edi. Besoknya, oknum Kejaksaan dari Kejati Kepri berinisial K, mendadak ikut campur dalam permasalahan lahan itu. Justru menanyakannya kepada pak Sahlan, Kasipem Kelurahan Tembeling tentang permasalahan lahan itu. Dan pak Sahlan juga bilang kepada saya, supaya saya datang ke kantornya oknum Jaksa itu, menyangkut masalah lahan tersebut. Tentu saja pak Kasipem jadi bingung. Pertanyaan saya, apa hubungan oknum Jaksa itu ikut mencampuri urusan lahan ini, “tutur Edi didampingi pak Lilik pemilik lahan di Simpang Tembeling (25/01/2024).

Sementara menurut Suparno, Humas PT. GML ketika dikonfirmasi lewat ponselnya mengakui, pihaknya bersama pemilik lahan dan utusan dari kantor Kelurahan telah meninjau lokasi, “oohh . . . Iya ya. Memang betul kemarin kami ada meninjau lokasi bersama pemilik lahan dan petugas dari Kelurahan. Saat itu pak Eki (petugas dari Kelurahan-red), belum mengukur. Soalnya, belum ada peralatan untuk mengukur. Jadi, pak Eki berjanji mau mencari alatnya dulu. Nanti kalau sudah ada, baru dilakukan pengukuran ulang, “kata Suparno melalui ponselnya (25/01/2024).

PT. GML, perusahaan tambang pasir di Kampung Mansyur itu, telah beroperasi lebih kurang 3 tahun. Tapi, rumor di lapangan menyebutkan, bahwa perusahaan tersebut memberi kompensasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar perusahaan itu, hanya 2 juta rupiah untuk satu RW setiap bulannya. Miris memang. Tapi itulah rumor yang beredar. Padahal, ada 3 RT di seputar tambang pasir itu. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA