Lurah Pinang Kencana Enggan Teken Surat Alashak Warga Lantaran ada Klaim Bermodalkan Surat GS

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Nov 2026 09:03 0 admin
Views: 621

Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id 

Proses pengurusan surat alashak yang akan dijadikan dasar pengajuan sertifikat tanah di Kelurahan Pinang Kencana mendadak terhenti lantaran ada pihak lain yang mengklaim. Sontak pak Lurah enggan menandatanganinya.  Ujung-ujungnya, pemohon menanyakan alasan penundaan. 

Berdasarkan keterangan warga, sebut saja Barry, kasus bermula ketika ia hendak membalik‑namakan surat alashak atas sebidang tanah yang baru dibeli dari pemilik sebelumnya. Langkah ini dilakukan sebagai syarat awal untuk pengajuan penerbitan sertifikat hak milik melalui kantor kelurahan.

Dan Barry telah pula melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta staf kelurahan. Bahkan tiga petugas kelurahan sudah turun ke lokasi lahan untuk melakukan pengukuran ulang batas bidang tanah. Secara prosedural berkas dinyatakan lengkap dan hanya menunggu tanda tangan Lurah Pinang Kencana.

Dan waktu pun berlalu mendekati dua bulan. Ketika Barry menanyakan kelanjutan berkasnya, ia mendapat penjelasan dari pak Lurah, bahwa ada pihak lain yang mengajukan klaim atas lahan tersebut dengan melampirkan surat Gambar Situasi (GS). Membuat pak Lurah enggan menandatanganinya.

Kabar tak sedap itu, membuat Barry kaget. Sebab surat Alashak atas lahan itu sudah tercatat hampir dua puluh tahun di Kelurahan. Dirinya adalah pembeli ketiga yang menguasai bidang tanah tersebut. “Mengapa klaim baru muncul sekarang, tepat ketika berkas saya hampir selesai ?” tanya Berry heran.

Dari sisi aturan administrasi pertanahan, surat Gambar Situasi (GS) bukanlah bukti kepemilikan yang berdiri sendiri. Merujuk pada ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, GS hanya berfungsi sebagai dokumen gambaran lokasi dan batas tanah, bukan pengganti sertifikat atau bukti kepemilikan sah.

Sayangnya, ketika pak Lurah dikonfirmasi media ini melalui layanan WhatsApp ke ponselnya, Selasa 03/11/2026, malah tak menjawab.

Barry berharap Inspektorat Kota Tanjungpinang dapat melakukan pemeriksaan terkait layanan di Kantor Kelurahan Pinang Kencana tersebut. Khususnya menyangkut permasalahan ini, guna memastikan mekanisme pelayanan. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA