Berita Populer
TAREMPA, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, tokoh masyarakat, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajarannya atas penyampaian Dokumen Nota Keuangan APBD TA 2027 yang diajukan berdasarkan Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor: B/900.1.1.4/434/KDH/SD/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fokus Pembangunan Wilayah Kepulauan
Dalam pidatonya, Ketua DPRD menegaskan bahwa APBD bukan sekadar kumpulan angka pendapatan dan belanja, melainkan memuat pilihan kebijakan yang harus berpatokan pada kebutuhan serta harapan masyarakat.
“Sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki tantangan pembangunan yang khas. Konektivitas antarpulau, ketersediaan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pemerataan pembangunan harus terus menjadi perhatian utama dalam kebijakan anggaran kita,” tegas Rian Kurniawan.
Beliau menambahkan bahwa pembangunan Anambas tidak cukup hanya dinilai dari kemajuan di pusat pemerintahan, tetapi juga harus menyentuh masyarakat di pulau-pulau terluar agar memperoleh akses pelayanan publik, transportasi, dan kesempatan ekonomi yang setara.
Proses Pembahasan Tingkat I
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, pembahasan Ranperda APBD TA 2027 memasuki Tahapan Pembicaraan Tingkat I, yang diawali dengan penjelasannya oleh Bupati Kepulauan Anambas, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara serta Penyerahan Dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD 2027 secara resmi dari Pemerintah Daerah kepada Pimpinan DPRD.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan penelaahan mendalam serta mendengarkan Pemandangan Umum dari Faksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD TA 2027 sebelum nantinya melangkah ke tahap penetapan bersama. (Nopi)
Tidak ada komentar