Bintan, Dinamikaglobaltimes.id
Kasus Lakalantas (Kecelakaan Lalulintas) di Kebupaten Bintan tahun 2023 lalu, cenderung meningkat. Hal itu disampaikan I Wayan Eka Widdiara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan kepada wartawan (08/01/2024) kemarin.
Kajari juga mengatakan, bahwa jumlah korban meninggal dunia terkait Lakalantas tahun 2023, berjumlah 7 orang. Dan disebutkan juga, pihak Kejari tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara Lakalantas dari Kepolisian.
Penjelasan Kajari Bintan itu mengundang sejuta tanya ditengah-tengah masyarakat. Salah seorang warga desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan, sebut saja Jono. Lelaki berkulit gelap ini terheran membaca penjelasan Kajari Bintan itu, “saya cuma merasa heran bang. Koq, dalam setahun gak ada laporan Lakalantas ke Kejari Bintan. Apa mungkin kecelakaan yang terjadi di Bintan selama tahun 2023 cuma laka tunggal, “tuturnya heran di bilangan Batu 16 Bintan (08/01/2024).
Untuk mendapatkan keterangan yang lebih akurat, coba dilakukan konfirmasi kepada AKP. Kapandi, Kasatlantas Polres Bintan melalui layanan WA. Dan pak Kasatlantas ini pun merespon serta menuturkan, “Pada dasarnya, penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Tentu saja dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dan mengedepankan Restorative Justice dengan sudah memenuhi persyaratan Materil dan Formil, “bebernya melalui layanan WA (08/01/2024).
Ditambahkannya. Syarat Materil :
1.Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat.
2.Tidak berdampak konflik sosial.
3.Tidak berpotensi memecah belah bangsa.
4.Tidak bersifat Radikalisme dan separatisme.
5.Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
6.Bukan tindak pidana Terorisme, Tindak pidana terhadap keamanan negara,Tindak pidana korupsi dan Tindak pidana terhadap nyawa orang, “sebutnya.
Masih menurut Kasatlantas. Sedangkan Syarat Formil :
1.Surat perdamaian dari kedua belah pihak kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
2.Pemenuhan hak-hak korban dan tanggungjawab pelaku kecuali Tindak Pidana Narkoba.
3.Perdamaian dibuktikan dengan surat kesepakatan, surat perdamaian dan ditandatangani kedua belah pihak.
4.Pemenuhan hak dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban,
apabila semua sudah lengkap. Kemudian, Unit Gakkum melakukan Gelar perkara. Apakah layak perkara tersebut di hentikan, “papar Kasatlantas membalas konfirmasi yang dilakukan. (Richard).
Tidak ada komentar