Berita Populer
Batam, dinamikaglobaltimes.id
Ketidakberdayaan atau sengaja dibiarkan ? Aktivitas pembabatan bukit dan penimbunan tanah (cut and fill) di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam secara resmi menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut. Namun di lapangan, alat berat terus beroperasi, bukit digunduli, dan pepohonan ditebang.
Surat BP Batam, Izin Tidak Pernah Diterbitkan
Kepastian itu tertuang dalam surat resmi BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026, yang ditandatangani Kepala Biro Umum, M. Taufan. Secara tegas, lembaga yang memegang kewenangan pengelolaan wilayah Batam ini menyatakan tidak ada satu pun surat perizinan yang dikeluarkan untuk kegiatan di Teluk Mata Ikan.
Kesimpulannya. Sejak awal, aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Namun ironisnya, justru setelah pernyataan itu diketahui, operasi di lokasi tidak berhenti.
Di Lapangan, Bukit Gundul, Pohon Tumbang, Alat Berat Tetap Bekerja
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat, termasuk buldoser dan ekskavator, masih aktif melakukan penimbunan dan perataan lahan. Sebagian kawasan bukit yang dulunya hijau dan tampak asri, kini terlihat gundul. Rimbun pepohonan yang menjaga keseimbangan lingkungan pesisir telah ditebang, meninggalkan permukaan tanah terbuka yang rawan longsor.
Warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan kekhawatirannya, “meski tanpa izin, aktivitas tetap berjalan masif. Ada apa sebenarnya di balik ini semua ? “katanya heran, Senin (28/09/2026).
Nama-Nama yang Disebut, ada Djuseng, Fahmi, dan Rio
Di balik kegiatan tersebut, nama Djuseng kembali disebut-sebut. Diduga berkaitan erat dengan operasional PT Sri Indah di lokasi tersebut. Selain itu, nama Fahmi muncul sebagai pihak yang berperan sebagai humas, sementara Rio terlibat langsung mengoordinasikan penimbunan.
Hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi mengenai dasar perizinan kegiatan tersebut, Rio belum memberikan tanggapan apa pun.
Pertanyaan Besar, Mengapa Belum Dihentikan ?
Fakta yang paling mencolok bukan sekadar kegiatan tanpa izin. Melainkan mengapa aktivitas itu tetap berlangsung. Padahal, BP Batam telah menyatakan tidak menerbitkan izin. Di sinilah letak pertanyaan akuntabilitas publik yang mendesak.
– Ke mana arah pengawasan dan penertiban yang diamanatkan kepada instansi berwenang ?
– Mengapa Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maupun aparat penegak hukum belum turun ke lokasi untuk menghentikan pelanggaran secara tegas ?
– Apakah ada pihak yang melindungi atau membiarkan kegiatan ilegal ini terus berjalan ?
Warga menuntut pemeriksaan secara menyeluruh. Tak hanya terhadap legalitas kegiatan, tetapi juga terhadap dampak lingkungan yang sudah terjadi. Penimbunan di kawasan pesisir dan pembabatan bukit tanpa kajian lingkungan yang sah berisiko memicu bencana, mulai dari longsor hingga kerusakan ekosistem pantai.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di Teluk Mata Ikan masih berlangsung. Masyarakat menunggu siapa yang akan bertindak, dan seberapa lama pelanggaran ini dibiarkan ? (***).
Tidak ada komentar