Langsung ke konten
Terkini
TANJUNG PINANG

Lebih dari Sebulan Kasus PHK PT BAI Belum Tuntas, Perusahaan Tolak Kehadiran Serikat Pekerja, Disnakertrans Kepri Dianggap Pasif

23 September 2026
0
Views: 655

Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa mantan karyawan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) berinisial G hingga kini tak kunjung menemukan jalan keluar. Padahal peristiwa itu bermula sejak akhir tahun 2025, namun penanganan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri berjalan lambat, bahkan menyisakan kejanggalan pada proses mediasi terbaru.

Baca Juga: Panen Nanas Perdana, Kelompok Tani Bina Tani Tailong Binaan PT TIMAH Buktikan Potensi Pertanian Kundur Bisa Gerakan Ekonomi

Pada Selasa (21/9/2026), Disnakertrans Kepri menggelar sidang mediasi yang dihadiri kedua belah pihak. Namun di tengah proses, muncul sikap yang mempertanyakan keadilan. Pihak perusahaan justru menolak melanjutkan pembicaraan jika kuasa hukum pekerja, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Daerah (F-SPSI.RD) Kepri, ikut duduk di meja perundingan.

Penolakan ini dinilai sebagai upaya memarginalkan perwakilan pekerja dan mengindahkan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami menilai penanganannya berjalan sangat lambat. Kami mendesak Bidang Mediator agar bersikap tegas, tidak membiarkan satu pihak menolak kehadiran perwakilan pekerja, “tegas Ketua F-SPSI.RD Kepri, Adri M, kepada media ini, Rabu (23/9/2026).

Sikap perusahaan itu pun memicu kecurigaan. Apakah ada upaya menyembunyikan perhitungan hak yang sebenarnya ? Pasalnya, tawaran yang diberikan perusahaan hanya sebesar Rp1 juta sebagai uang pisah, tanpa pesangon, bagi pekerja yang telah mengabdi selama 5 tahun.

“Kami mempertanyakan dasar perhitungan ini. Apakah seluruh hak pekerja dihitung sesuai Undang-Undang ? Bagaimana mungkin pengabdian lima tahun dihargai hanya satu juta rupiah ? Ini yang harus diperiksa secara serius, “sorot Adri.

Tak hanya nilai ganti rugi, prosedur pemberhentian pun dipertanyakan. Diduga pekerja sudah diberhentikan lebih dulu, baru surat PHK menyusul belakangan. Jika benar, hal itu melanggar aturan hukum yang berlaku.

Adri mengingatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 Tahun 2023 yang menegaskan, setiap PHK wajib melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. Tidak boleh pemberhentian didahulukan sebelum proses hukum selesai.

Penjelasan Disnakertrans, Klaim Batas Waktu 30 Hari, Tapi Sejak Kapan ?

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Bidang Mediator Disnakertrans Kepri, Safi’i, membantah proses berlangsung berbulan-bulan.

“Sebenarnya tidak sampai berbulan-bulan. Di SPT kami batas maksimal 30 hari. Jika terhitung lama, kemungkinan dihitung sejak pelimpahan dari Disnaker Kabupaten Bintan ke kami, “ujarnya melalui ponsel nya, (23/09/2026).

Terkait penolakan perusahaan terhadap kehadiran serikat pekerja, Safi’i mengaku tidak berdaya

“Kami hanya sebagai mediator. Jika satu pihak tidak mau dipertemukan, kami tidak bisa memaksakan. Kami akan upayakan mediasi ulang. Jika tetap tidak ada titik temu, kasus ini akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial.”

Jawaban ini justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah Disnakertrans memiliki kewajiban menjamin perwakilan pekerja diterima dalam proses mediasi ? Dan sejauh mana pelimpahan kasus dari Disnaker Bintan memperlambat penanganan tanpa catatan resmi yang transparan ?

Hingga berita ini diturunkan, PT BAI belum memberikan tanggapan tertulis terkait tuduhan penolakan perwakilan pekerja maupun dasar perhitungan uang pisah sebesar Rp1 juta. F-SPSI.RD Kepri meminta masyarakat mengawasi proses ini agar tidak terjadi ketidakadilan terhadap pekerja yang telah berbakti. (Richard).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.

Berita Berikutnya