PHK Sepihak di PT BAI, Mengabdi 5 Tahun, Pesangon Hanya Ditawari 1 Juta Rupiah, Penanganan Disnakertrans Kepri Terkesan Lamban dan Berulang-ulang

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Sep 2026 15:18 0 admin
Views: 650

Kepri, dinamikaglobaltimes.id  

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terus merugikan pekerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Perusahaan kerap menawarkan uang pengganti yang jauh di bawah ketentuan hukum, tanpa mempedulikan masa pengabdian maupun hak yang seharusnya diterima tenaga kerja.

Kasus yang dialami pekerja berinisial G bukan pengecualian. Pekerja yang telah mengabdi selama lima tahun di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI), kawasan Galangbatang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak dengan alasan kesalahpahaman. Yang memiriskan: perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar 1 juta rupiah.

Merasa diperlakukan tidak adil, G akhirnya melaporkan permasalahannya ke Disnaker Kabupaten Bintan, lalu naik ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi (Kepri). Namun penanganan berjalan lambat, terkesan berlarut-larut dan memutar ulang proses yang sudah berjalan.

Proses Berulang, Hasil Belum Tampak

Awalnya laporan masuk ke Disnaker Bintan dan sudah memasuki tahap akhir mediasi tripartit kedua. Namun ketika kasus dilimpahkan ke Disnakertrans Kepri, proses dimulai kembali dari awal, tentu saja membuang-buang waktu dan membebani pihak pekerja.

“Di Disnaker Bintan sudah sampai tahap akhir, mediasi Tripartit 2. Tapi setelah naik ke Disnakertrans Kepri, kami harus mengulang dari awal lagi. Makanya semakin lama, “ungkap Adri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Reformasi Daerah (F-SPSI-RD) Kepri, saat dikonfirmasi, Selasa (16/09/2026).

Padahal, G sudah diberhentikan sejak akhir Desember 2025. Hingga kini, persoalan itu belum menemukan titik terang. Hampir sebulan sejak berada di tingkat Provinsi, tapi belum ada keputusan pasti.

Perusahaan Ditegaskan Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Pihak perusahaan, melalui HRD Bayu, menyatakan PHK sudah sesuai prosedur peraturan perusahaan. Namun F-SPSI-RD Kepri menegaskan hal tersebut bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

“PHK dilakukan sebelum surat pernyataan resmi diterbitkan, tanpa putusan pengadilan hubungan industrial. Aturannya jelas, sekalipun pekerja dinyatakan bersalah, hak pesangon tetap ada. Dan nilainya tidak mungkin 1 juta rupiah untuk masa kerja lima tahun, “tegas Adri.

Ketidakpastian Membayangi Masa Depan Pekerja

Keterlambatan penyelesaian menempatkan G dalam posisi sulit. Ia bingung menentukan langkah.  Apakah mencari pekerjaan baru atau menunggu keputusan instansi terkait.

“Kalau satu orang saja butuh waktu hampir satu tahun, bagaimana jika puluhan orang ? G takut menerima pekerjaan lain, khawatir tiba-tiba dipanggil Disnaker. Padahal keluarga harus dinafkahi sekarang, “lanjut Adri.

Kepala Disnakertrans Kepri Belum Merespons

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disnakertrans Kepri Dicky Wijaya belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Selasa (16/09/2026) belum dibalas.

Masyarakat dan serikat pekerja berharap kasus ini segera dituntaskan secara adil dan transparan. Setidaknya, keputusan yang diambil dapat mengembalikan hak G sekaligus membuka jalan baginya untuk kembali bekerja dan menafkahi keluarganya.(Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA